Pemilu 2024
Dugaan Penggelembungan Suara dari Tiga Caleg Pemilu 2024, Bawaslu Banjar Kembalikan Semua Laporan
Laporan dugaan penggelembungan suara dari tiga caleg yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dikembalikan oleh Bawaslu Banjar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA-Laporan dugaan penggelembungan suara dari tiga calon anggota legislatif (caleg) yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dikembalikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Jumat (8/3). Bawaslu Banjar minta aduan diperbaiki.
“Dari keseluruhan laporan tersebut kami berikan rekomendasi untuk diperbaiki karena belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Komisioner Wahyu SH MH.
Untuk itu pelapor diberi waktu paling lama dua hari. Jika tidak juga melengkapi laporan, Wahyu menyatakan Bawaslu Banjar tidak akan meregistrasi atau memprosesnya.
Ada tiga laporan dugaan penggelembungan suara yang dimasukkan ke Bawaslu Banjar. Pertama, dari Hairul Patarujal, pendukung caleg DPR RI dari Partai Demokrat yakni Hj Rizki Niraz Anggraini.
Baca juga: Nasdem Langsung Siapkan Cagub, Raihan Kursi PDIP di DPRD Kalsel Anjlok
Baca juga: Ironisme Bullying di Sekolah
Mereka menduga ada mark up suara caleg partai lain yang merugikan caleg Demokrat. Dugaan pengelembungan suara itu terjadi di lima kecamatan dapil 1 yakni Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Kertakhanyar dan Gambut.
Laporan penggelembungan suara juga disampaikan caleg Partai Nasdem dan caleg Gerindra. Dugaan penggelembungan terjadi di internal parpol.
Caleg Nasdem berinisial SM, melalui tim kuasa hukumnya, Syahruzzaman, melapor dugaan penggelembungan di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk. “Di situ ditemukan dua kesalahan. Pertama secara administrasi dan kedua secara pidana karena hasil C-1 dan D-1 berbeda,” kata Syahruzzaman.
Sedangkan calet Gerindra melaporkan dugaan penggelembungan suara di empat kecamatan. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |   | 
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |   | 
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |   | 
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |   | 
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.