Breaking News

Selebrita

Pemicu di Balik Sengketa Lahan Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes, Ini Kata Pihak Anofial

Terungkap pemicu di balik sengketa lahan ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes di Pekanbaru. Nilai aset tanah capai Rp 26 miliar.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram GenHalilintar
Keluarga Gen Halilintar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ayah Atta Halilintar dan polemik lahan pondok pesantren disorot, nilainya capai Rp 26 miliar.

Nama Halilintar Anofial Asmid belakangan jadi sorotan imbas terlibat dalam sengketa lahan dengan yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes).

Ponpes tersebut diketahui berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terungkap dalam perkara ini, ayah Youtuber Atta Halilintar berposisi sebagai penggugat untuk mendapatkan haknya selaku pemilik lahan yang disengketakan tersebut.

Baca juga: Satu Kesamaan Rizky Billar dan Atta Halilintar yang Cuma Kantongi Ijazah SMP, Suami Lesti Tak Minder

Baca juga: Bahkan Anak Pun Diduga Turut Jadi Sasaran KDRT Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir: Sampai Teriak

Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan juga menegaskan terkait hal itu.

"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Menurut Lucky, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap dimana Halilintar Anofial Asmid memenangkan sengketa tersebut.

"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.

Dengan demikian adapun gugatan mertua Aurel Hermansyah di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.

"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan dan penguasaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.

Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.

Padahal niat tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky.

Versi Yayasan Ponpes

Sedangkan sebelumnya, pihak yayasan Ponpes melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan sempat menjelaskan kronologi versi kliennya.

Menurut Dedek, awalnya aset tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved