Selebrita
Pemicu di Balik Sengketa Lahan Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes, Ini Kata Pihak Anofial
Terungkap pemicu di balik sengketa lahan ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes di Pekanbaru. Nilai aset tanah capai Rp 26 miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ayah Atta Halilintar dan polemik lahan pondok pesantren disorot, nilainya capai Rp 26 miliar.
Nama Halilintar Anofial Asmid belakangan jadi sorotan imbas terlibat dalam sengketa lahan dengan yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes).
Ponpes tersebut diketahui berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Terungkap dalam perkara ini, ayah Youtuber Atta Halilintar berposisi sebagai penggugat untuk mendapatkan haknya selaku pemilik lahan yang disengketakan tersebut.
Baca juga: Satu Kesamaan Rizky Billar dan Atta Halilintar yang Cuma Kantongi Ijazah SMP, Suami Lesti Tak Minder
Baca juga: Bahkan Anak Pun Diduga Turut Jadi Sasaran KDRT Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir: Sampai Teriak
Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan juga menegaskan terkait hal itu.
"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).
Menurut Lucky, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap dimana Halilintar Anofial Asmid memenangkan sengketa tersebut.
"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.
Dengan demikian adapun gugatan mertua Aurel Hermansyah di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.
"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan dan penguasaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.
Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.
Padahal niat tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky.
Versi Yayasan Ponpes
Sedangkan sebelumnya, pihak yayasan Ponpes melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan sempat menjelaskan kronologi versi kliennya.
Menurut Dedek, awalnya aset tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.
Selesai Tes DNA, Lisa Mariana Yakin Hasilnya Buktikan Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya |
![]() |
---|
Kedekatan Sarwendah dan Giorgio Antonio Disorot Richard Lee, Akhirnya Terkuak Fakta Hubungan |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Nangis di Depan Ivan Gunawan, Curhat Soal Orangtua yang Ikut Campur Kehidupan Pribadi |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik, Ada Skincare Milik Doktif, Richard Lee: Dia Manusia Sempurna |
![]() |
---|
Baim Wong Terimbas, Acha Septriasa Ternyata Sudah Lama Menjanda, Resmi Cerai dari Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.