Selebrita

Pemicu di Balik Sengketa Lahan Ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes, Ini Kata Pihak Anofial

Terungkap pemicu di balik sengketa lahan ayah Atta Halilintar dan Yayasan Ponpes di Pekanbaru. Nilai aset tanah capai Rp 26 miliar.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram GenHalilintar
Keluarga Gen Halilintar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ayah Atta Halilintar dan polemik lahan pondok pesantren disorot, nilainya capai Rp 26 miliar.

Nama Halilintar Anofial Asmid belakangan jadi sorotan imbas terlibat dalam sengketa lahan dengan yayasan sebuah pondok pesantren (Ponpes).

Ponpes tersebut diketahui berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terungkap dalam perkara ini, ayah Youtuber Atta Halilintar berposisi sebagai penggugat untuk mendapatkan haknya selaku pemilik lahan yang disengketakan tersebut.

Baca juga: Satu Kesamaan Rizky Billar dan Atta Halilintar yang Cuma Kantongi Ijazah SMP, Suami Lesti Tak Minder

Baca juga: Bahkan Anak Pun Diduga Turut Jadi Sasaran KDRT Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir: Sampai Teriak

Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan juga menegaskan terkait hal itu.

"Poin pertama yang harus kami klarifikasi di sini justru ayahnya Atta Halilintar itu sebagai penggugat. Sedangkan kuasa hukum yang berbicara di dalam media itu sebagai kuasa hukum pihak tergugat," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/3/2024).

Menurut Lucky, permasalahan aset tanah Ponpes di Pekanbaru tersebut sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap dimana Halilintar Anofial Asmid memenangkan sengketa tersebut.

"Poin utama permasalahan ini adalah masalah aset tanah yang ada di Pekanbaru dan kedua perselisihan masalah tanah ini sudah selesai di pengadilan sudah sampai berkekuatan hukum tetap di tingkat MA, sampai ditingkatkan Peninjuan Kembali menyatakan dan memperkuat ayah Atta Halilintar pemilik yang sah atas dua bidang tanah tersebut dengan dua sertifikat hak milik," tegasnya.

Dengan demikian adapun gugatan mertua Aurel Hermansyah di Pengadilan Pekanbaru hanya ingin meminta sertifikat dari tanah tersebut diberikan kepada dirinya.

"Jadi kami dalam gugatan di Pengadilan Pekanbaru ini hanya menggugat untuk haknya ayah Atta Halilintar agar sertifikat tersebut dikembalikan dan penguasaan fisiknya dikembalikan kepada ayah Atta Halilintar, Pak Halilintar," ujar Lucky.

Namun justru pihak tergugat yakni yayasan dianggap tidak kooperatif lantaran mengabaikan somasi dari Halilintar Anofial Asmid.

Padahal niat tersebut dilakukan hanya untuk mendapatkan hak dari ayah Atta Halilintar itu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

"Tetapi justru pihak tergugat itu tidak kooperatif, sebelum kami gugat itu kani somasi dulu atas putusan putusan pengadilan sudah berkeputusan tetap tolong dong kembalikan sertifikasinya pak Ali dan juga pengusaan fisik tanahnya ternyata tidak direspin secara baik akhirnya kami gugat," kata Lucky.

Versi Yayasan Ponpes

Sedangkan sebelumnya, pihak yayasan Ponpes melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan sempat menjelaskan kronologi versi kliennya.

Menurut Dedek, awalnya aset tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pondok pesantren.

Namun belakangan, Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024).

Dedek menambahkan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama oleh ayah Atta Halilintar.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," ujarnya.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat (Halilintar, Red) sebutkan," lanjutnya.

AKibat konflik, para pengurus Yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial dari yayasan. Alasannya, Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.

Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam, atau 10 tahun silam.

"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Ia dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap Dedek.

Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan.

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.

Dedek Gunawan mewakili yayasan Ponpes mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi dengan Halilintar Anofial, namun gagal.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang permasalahan ini.

"Kami sudah mencoba komunikasi, bagaimanapun beliau kan berangkat dan dibesarkan dari yayasan sudah kebangun emosional sudah dibangun beberapa kali komunikasi tapi gagal. Sehingga polemik ini terjadi," tandasnya.

Baca juga: Nyaris Labrak YA di Lokasi Rekonstruksi, Tamara Tyasmara Singgung Momen Dante Meregang Nyawa

Baca juga: Silaturahmi Lolly Sia-sia, Nikita Mirzani Tegas Tak Mau Dikaitkan dengan Kekasih Vadel Badjideh

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved