Pemilu 2024

Bawaslu Banjar Gelar Sidang Perdana Dugaan Penggelembungan Suara, Pelapor Bacakan Substansi Laporan

Bawaslu Banjar akhirnya gelar sidang dugaan penggelembunagn suara di Kabupaten Banjar, pelapor gandengn Denny Indrayana

Foto DOK
Denny Indrayana saat mendatangi Bawaslu Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar sidang perdana dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan I, Kamis (14/3/2024).

Sidang yang dihelat di Aula Bawaslu Provinsi Kalsel, Banjarmasin, ini beragenda pembacaan substansi laporan oleh Hairul Patarujali.

Ia adalah pelapor dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana oleh PPK 5 Kecamatan Kabupaten Banjar

Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Hairul yang merupakan pemilih DPR RI dapil Kalsel I sekaligus tim internal Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat.

Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI dan menduga ada penggelembungan suara dari Caleg PAN sehingga tidak menguntungkan Caleg Demokrat DPR RI dapil 1.

Dugaan pengelembungan dilaporkan ke Bawaslu Banjar diduga terjadi di lima Kecamatan. Hakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Ketrak Hanyar, dan Gambut.

Baca juga: Gandeng Denny Indrayana, Caleg Demokrat Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Banjar

Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024

Sementara itu, Senior Partner INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengatakan, perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya tiga putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan, tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada oknum PPK yang ikut ‘bermain’.

Selanjutnya, agenda jawaban dari terlapor dalam perkara ini digelar pada Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 Wita di Aula Bawaslu Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved