Pemilu 2024
Bawaslu Banjar Gelar Sidang Perdana Dugaan Penggelembungan Suara, Pelapor Bacakan Substansi Laporan
Bawaslu Banjar akhirnya gelar sidang dugaan penggelembunagn suara di Kabupaten Banjar, pelapor gandengn Denny Indrayana
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar sidang perdana dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan I, Kamis (14/3/2024).
Sidang yang dihelat di Aula Bawaslu Provinsi Kalsel, Banjarmasin, ini beragenda pembacaan substansi laporan oleh Hairul Patarujali.
Ia adalah pelapor dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana oleh PPK 5 Kecamatan Kabupaten Banjar.
Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Hairul yang merupakan pemilih DPR RI dapil Kalsel I sekaligus tim internal Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat.
Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI dan menduga ada penggelembungan suara dari Caleg PAN sehingga tidak menguntungkan Caleg Demokrat DPR RI dapil 1.
Dugaan pengelembungan dilaporkan ke Bawaslu Banjar diduga terjadi di lima Kecamatan. Hakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Ketrak Hanyar, dan Gambut.
Baca juga: Gandeng Denny Indrayana, Caleg Demokrat Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Banjar
Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024
Sementara itu, Senior Partner INTEGRITY Law Firm Denny Indrayana mengatakan, perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.
Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya tiga putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan, tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada oknum PPK yang ikut ‘bermain’.
Selanjutnya, agenda jawaban dari terlapor dalam perkara ini digelar pada Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 Wita di Aula Bawaslu Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Bawaslu Banjar
penggelembungan suara
Hairul Patarujali
Denny Indrayana
Banjarmasinpost.co.id
Kabupaten Banjar
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.