Selebrita

Segini Uang Pensiun Kris Dayanti Selepas dari DPR RI, Kini Senasib Chef Arnold di Pileg Dapil Jatim

Kris Dayanti harus menelan pil pahit pada pileg 2024 ini. Nasibnya serupa Chef Arnold hingga Venna Melinda di Dapil Jatim.

|
Editor: Murhan
Instagram krisdayantilemos
Penyanyi dan politisi Kris Dayanti. 

Sementara 6 artis yang tidak lolos ke Senayan adalah Andre Hehanussa dari PDI-P di dapil Jatim 1 dengan perolehan 14.912 suara, Krisna Mukti dari Partai Nasdem di Dapil Jatim 1 yang hanya mendapatkan 2.880 suara.

Chef Arnold Purnomo yang hanya mendapat 6.951 suara. Partai Perindo juga gagal masuk Senayan karena tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Lucky Perdana dari PDI-P di Dapil Jatim III. Dia hanya mendapat 30.410 suara.

Venna Melinda dari Partai Perindo Dapil Jatim VI (Blitar, Kediri dan Tulungagung) dengan perolehan hampir 14.000 suara.

Krisdayanti dari Dapil Jatim V (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).

Caleg petahana dari PDI-P ini gagal setelah mendapatkan 70.000 lebih suara.

Baca juga: Lebih Parah dari Dede Sunandar, Ini Kisah Caleg yang Dapat Nol Suara di Pileg, Terkuak Fakta Asli

Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Yudha Arfandi Kuak Dusta Soal Kematian Dante, Satu Terkait Tamara Tyasmara

Uang Pensiun Anggota Dewan

Meski bakal tak lagi jadi anggota DPR RI, Kris Dayanti akan tetap mendapat gaji tiap bulannya berupa uang pensiun.

Anggota DPR RI yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.

Para pejabat di Senayan itu akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Pabrik Uang KD

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved