Berita Tanahbumbu

KPU Terima Dana Hibah Rp 32 Miliar dari Pemkab Tanahbumbu

KPU Tanahbumbu diberikan dana hibah sebesar Rp 32 miliar untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanahbumbu diberikan dana hibah sebesar Rp 32 miliar untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Tanahbumbu Nahrul Fazri ketika ditanya terkait persiapan pilkada 2024 mendatang.

Ia merincikan untuk penyelenggara pilkada Tanahbumbu diberikan dana hibah total 39 miliar, untuk KPU sendiri sebesar 32 Millar, Bawaslu 12 miliar.

Sementara untuk keamanan pihaknya menganggarkan sebesar Rp 4 M, untuk Polri Tanahbumbu Rp3 Miliar untuk TNI AD Tanahbumbu, dan Pangkalan TNI Al 1 miliar.

Baca juga: Aksi Balapan Liar Marak Saat Ramadan, Ketua DPRD Banjarbaru Minta Aparat Lebih Giat Berpatroli

Baca juga: Kendaraan Sudah Dijual, Warga Tapin Keluhkan Surat Tilang Elektronik Salah Sasaran

“Perhitungan dana hibah Pilkada berdasarkan perhitungan proposal instansi mereka masing-masing. Kemudian dianalisa kebituhan, kepatutan dan kelayakan Bakesbangpol dan TAPD, tentu berdasarkan regulasi yg mengatur tentang pendanaan Pilkada,” ujarnya Minggu (17/3/2024).

Dasar hukum yang mereka pakai untuk pemberian dana hibah pilkada ini, sebutnya, pertama undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Ketiga, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved