Berita Banjarmasin
Selain Dipenjara, Ini Hukuman Lain untuk Mantan Kades Astambul Kota Terdakwa Korupsi Proyek Toilet
Terdakwa kasus korupsi proyek bilik toilet di Astambul Kota, Sapuani diganjar hukuman 21 bulan penjara sedangkan Bahrin 15 bulan penjara.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua mantan pejabat di Desa Astambul Kota, Kabupaten Banjar yakni Sapuani selaku mantan kepala desa (kades) atau pembakal dan Bahrin Noor selaku mantan kaur keuangan divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan jamban atau bilik toilet 2021.
Vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang dengan agenda putusan, Senin (18/3/2024).
Sapuani diganjar hukuman 21 bulan penjara sedangkan Bahrin 15 bulan penjara. Tak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan), dan Bahrin Noor dengan penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Serta denda masing-masing Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Yusrinsyah.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 85 juta. Dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka masing-masing akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan untuk terdakwa Sapuani dan 9 bulan untuk terdakwa Bahrin Noor.
Selanjutnya uang sebesar Rp 20 juta dari terdakwa Sapuani dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk itulah kedua terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Yusrinsyah menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana penjara untuk kedua terdakwa. Dimana mantan kades Sapuani dihukum lebih tinggi.
Putusan ini sendiri sesuai dengan tuntutan JPU. Dan atas putusan tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir.
Kedua terdakwa ini duduk di kursi pesakitan karena membuat laporan fiktif terkait dengan proyek pembangunan bilik toilet.
Hanya beberapa toilet saja yang dibangun, namun dilaporkan realisasinya 100 persen dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 170 juta. (ran)
| Jasad Korban Tenggelam di Banjaraya Banjarmasin Ditemukan, Tangis Keluarga Iringi Proses EvakuasiĀ |
|
|---|
| Evaluasi untuk TKA, Siswa SMAN 1 Banjarmasin Akui Waktu Masih Kurang |
|
|---|
| Ikuti Porprov, 11 Siswa SMAN 1 Banjarmasin Bakal Ikuti TKA Susulan |
|
|---|
| Meski Alami Keterbatasan, Lima Siswa SLBN 2 Banjarmasin Ikuti TKA |
|
|---|
| TPS HKSN Banjarmasin Utara Kembali Disorot Warga Akibat Tumpukan Sampah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.