Berita Banjarbaru
Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Gubernur-Wagub Kalsel Bertambah
Adanya putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) membuat masa jabatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor danwakilnya Muhidin jadi lebih panjang
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
Dalam pertimbangan saat MK menolak mengubah jadwal pilkada, Saldi menyebut kembali putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pandangan MK bahwa pelaksanaan pilkada serentak harus mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024.
Walaupun hal ini tidak dicantumkan di dalam amar putusan, melalui putusan tersebut MK penting menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK punya kekuatan hukum mengikat.
Sebab, pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan.
Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah-kepala daerah itu terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024.
MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor
Muhidin
Pilkada 2024
masa jabatan gubernur Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi dan On Boarding PJLP |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Banjarbaru Ditusuk Usai Cekcok Masalah Tuak, Pelaku Ditangkap di Warung |
![]() |
---|
Tak Semua Siswa SMKN 2 Banjarbaru Ikut TKA, Kepala Sekolah Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Geger Pria Paruh Baya di Palam Banjarbaru Ditemukan Tergantung, Polisi Beberkan Hal Ini |
![]() |
---|
Ini Identitas Pria yang Ditemukan Meninggal di Hotel Berbintang di Banjarbaru, Warga Landasan Ulin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.