Berita Banjarbaru

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Gubernur-Wagub Kalsel Bertambah

Adanya putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) membuat masa jabatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor danwakilnya Muhidin jadi lebih panjang

Foto Ist Biro Adpim Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor berbincang dengan Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin (kanan) pada puncak peringatan hari jadi ke 73 Provinsi Kalsel, Selasa (15/8/2023). 

Dalam pertimbangan saat MK menolak mengubah jadwal pilkada, Saldi menyebut kembali putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pandangan MK bahwa pelaksanaan pilkada serentak harus mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024.

Walaupun hal ini tidak dicantumkan di dalam amar putusan, melalui putusan tersebut MK penting menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK punya kekuatan hukum mengikat.

Sebab, pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan.
Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah-kepala daerah itu terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024.

MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved