Selebrita

Ancaman Pidana Serius Tisya Erni dan Aden Wong, Sang Biduan Bisa Setahun Dibui Efek Laporan Amy BMJ

Ancaman pidana serius menanti Tisya Erni dan Aden Wong jika laporan Amy BMJ terbukti di pengadilan. Sang pedangdut bisa dibui setahun.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube Grace Tahir/Nagaswara Official Video
Kolase Tisya Erni dan Amy BMJ. Ancaman pidana serius menanti Tisya Erni dan Aden Wong jika laporan Amy BMJ terbukti di pengadilan. Sang pedangdut bisa dibui setahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ancaman pidana Tisya Erni dan Aden Wong tak main-main, sang pedangdut bisa setahun dibui.

Polemik Amy BMJ dan Aden Wong pasangan suami istri yang merupakan warga negara asing (WNA) masih berlanjut.

Persoalan terkait anak itu diperkeruh dengan terseretnya sosok pedangdut Tisya Erni yang dituding jadi orang ketiga.

Tudingan itu dilontarkan Amy BMJ yang kini sudah melaporkan Aden Wong dan Tisya Erni ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu berisi soal dugaan perzinaan dan juga menghalangi anak bayi mendapat ASI eksklusif dari sang ibu.

Baca juga: Buntut Konflik Amy BMJ dan Aden Wong, Dokter Richard Lee Kena Sentil Uya Kuya: Banyak Belajar

Baca juga: Status Baru Putri Anne Usai Cerai dari Arya Saloka, Ibu Ibrahim Bakal Sandang Sebutan Mahasiswa Baru

Polemik itu turut jadi sorotan praktisi hukum Otto Hasibuan.

Pengacara kondang itu menyentil soal ancaman pidana jika tudingan Amy terbukti di pengadilan.

"Kalau saya hanya melihat satu, yang penting bahwa seorang anak menurut hukum, berhak untuk menyusui," kata Otto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).

"Anak berhak mendapatkan ASI eksklusif dan seorang ibu berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," sambungnya.

Otto Hasibuan menyebut, Tisya dan Aden bisa terancam pidana penjara 1 tahun.

Mengingat salah satu anak Amy masih berusia 6 bulan dan butuh ASI eksklusif dari ibunya.

"Barangsiapa yang menghalangi orang untuk bisa menyusui anak, di mana anak itu masih umurnya 6 bulan, itu terancam pidana 1 tahun."

"Kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberi kesempatan untuk mendapatkan ASI eksklusif. Itu prinsip dasar," tuturnya.

Otto mengatakan seharusnya siapapun tidak bisa menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Bahkan pemerintah juga diwajibkan memberikan donor ASI untuk bayi tersebut jika memang sang ibu tidak ada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved