Berita Banjarbaru
Honorer Pemprov Tak Dapat THR, Pemkab Banjar Beri Non ASN Insentif Satu Kali Gaji
Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus gigit jari. Mereka tidak akan mendapat THR Idul Fitri 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus gigit jari. Mereka tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2024.
Kabar itu dikonfirmasi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair melalui Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Ideris, Rabu (20/3).
“Honorer tidak dapat THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” kata Idris.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
Sementara itu, Idris mengatakan pencairan THR terhadap ASN Pemprov Kalsel segera dicairkan.
Saat ini mereka sedang menyiapkan Pergub pemberian THR dengan menggandeng Biro Hukum.
“Sudah kita konsultasikan dengan Biro Hukum. Sesuai aturan pemberian THR untuk para ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” ujarnya.
Setelah adanya Pergub, pihaknya baru akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SKPD sehingga dapat menyiapkan data ASN penerima THR.
“Estimasi paling cepat pemberian THR adalah pada Jumat (22/3). Pemberian THR akan dilakukan secara penuh tanpa adanya potongan apapun,” terang Idris.
Berbeda dengan daerah lain, pegawai non ASN di Pemkab Banjar tetap akan mendapat THR.
Menurut Sekda Banjar, HM Hilman, untuk tenaga Non ASN yang bertugas di BLUD juga dapat.
Misnawati, yang merupakan honorer di Inspektorat Kabupaten Banjar, sekarang pegawai di Kecamatan Astambul, mengakui memang setiap tahun di Pemkab Banjar ada THR bagi honorer.
“Namun bahasanya itu insentif, diberikan satu kali gaji. Tapi juga ada tergantung SKPD nya yang sesuai job dan tingkat lulusan, “ jelasnya.
Dia berharap Pemkab terus memberikan THR ini. “Karena memang jika Lebaran diperlukan, terutama yang mau mudik ke hulu sungai, “ jelasnya. (Lis/msr)
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
Pemprov Kalsel
Pemkab Banjar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Idul Fitri 2024
ULM Tambah Daftar Guru Besar, Empat Profesor Bidang Pertanian Resmi Dikukuhkan |
![]() |
---|
Lantik 7 Komisioner KPID Kalsel, Sekda Berharap Penyiaran di Kalsel Jadi Sarana Edukasi |
![]() |
---|
Tingkatkan Literasi Pelajar Banjarbaru, Darpusda Gelar Dongeng Keliling di SDN 1 Sungai Tiung |
![]() |
---|
Jadi Tren Olahraga 2025, Lapangan Padel Pun Segera Hadir di Banjarbaru |
![]() |
---|
Mulai Besok Banjir Rob Diprediksi Rendam Pesisir Kalsel, Ketinggian Maksimum Capai 2,6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.