Ekonomi dan Bisnis

Kemenaker Imbau Ojol dan Kurir Dapat THR, Inas Tak Berharap dari Operator

Kemenaker mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Dok
Driver ojol online grab dan gojek di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Mereka ikut dalam coverage surat edaran THR ini,” ujarnya, kemarin.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik terkait adanya kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono menjelaskan memang sepatutnya para pengemudi ojek online memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.

Namun begitu, informasi tersebut tak disambut antusias sejumlah driver ojol di Banjarmasin. Di antaranya Nasrullah.

“Itukan hanya imbauan saja dari pemerintah. Bukan aturan. Kami sudah tahu kok informasinya, ya biasa saja. Tidak berharap ke situ,” kata Inas, sapaannya, Rabu (20/3/2024).

Begitupun dengan tahun-tahun sebelumnya, ungkap Inas, yang aktif sebagai driver Grab Online.

Menurutnya, operator dari berbagai aplikasi layanan tak menganggarkan THR untuk mitra-mitranya.

Hanya saja, pihak aplikator kata dia biasanya menaikkan tarif ongkir ketika Hari Raya berlangsung.

“Sebab banyak driver yang libur. Biasanya ongkir dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan kami,” jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Rudy, driver Gojek yang setiap harinya selalu bekerja dari pukul 10.00 hingga 18.00 Wita.

Menurutnya tak ada rencana THR yang didapatkan, meski pemerintah memberikan imbauan kepada para operator layanannya.

“Ya paling meningkatkan tarif ongkir aja pas hari raya nanti. Seperti tahun sebelumnya. Itu pun saya juga libur,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah sehubungan imbauan THR, SVP Corporate Affairs Gojek THR Rubi W Purnomo mengatakan pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Pihaknya pun, kata Rudy, menilai memahami terkait hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT, PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Sejak 2016, pihaknya telah memiliki program yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia.

“Di tahun ini, program yang bernama Gojek Swadaya juga menelurkan Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya,” tuturnya.

Sementara, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan pihaknya memilih memberikan insentif khusus untuk para mitra ojol.

“Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza. (sul/tribunnews)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved