Berita Tanahlaut

Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Tanahlaut, Kemenag Sebut Tiap UPZ Lapor ke Baznas

Inilah besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Tanahlaut, ini dari Baznas Tala, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musholla, dan langgar dapat mengumpulkan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST BAZNAS TALA UNTUK BPOST
KEPALA Kemenag Tala H Saifudin menyerahkan paket lebaran dari Baznas kepada pihak yang berhak, beberapa hari lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pada bulan suci Ramadhan umat Islam tak cuma berkewajiban berpuasa sebulan penuh. Tapi juga wajib menunaikan Zakat Fitrah bagi yang mampu

Besarannya untuk per jiwa (orang) yaitu satu sha' gandum atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Bisa juga diganti dalam bentuk uang senilai besaran satu fitrah tersebut.

Nominal zakat dalam bentuk uang tak sama pada tiap daerah karena harga beras yang juga cenderung berbeda. Karena itu pihak terkait di masing-masing daerah menetapkan besaran uang zakat fitrah.

Merujuk data pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tala, Selasa (26/3/2024), nominal zakat fitrah dalam bentuk uang paling rendah yakni Rp 46 ribu per orang. Sedangkan nominal tertinggi yaitu Rp 67 ribu per orang.

Ketetapan harga beras zakat fitrah Kabupaten Tala pada Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 tersebut diterbitkan Baznas Tala pada 26 Februari 2024.

Keputusan tersebut didasari Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Maal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, Pasal 30 ayat (3) Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Dana Zakat Fitrah

Baca juga: Empat Pencari Kerja Tala Segera Jalani Pemagangan Kerja di Jepang, Ini Pesan Penting PJ Bupati

Baca juga: Sinyal Sahbirin Noor Restui Sang Istri di Pilkada Kalsel: Insya Allah Jadi Gubernur  

Lalu, Surat Edaran Ketua Badan Amil Zakat Nasional No 2 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat Fitrah.

Selain itu juga didasari hasil rapat bersama pada 26 Februari 2024 bertempat di kantor Baznas Tala di kawasan Jalan Sapta Marga, Pelaihari.

Rapat melibatkan Baznas Tala, Kantor Kementerian Agama Tala, Bagian Kesra Setda Tala, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tala, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tala, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tala, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tala, dan perwakilan pedagang beras.

Berdasarkan hasil rapat tersebut ditetapkan zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat subuh Hari Raya Idulfitri dimulai. 

Disebutkan pula untuk nilai besaran 1 fidyah sebesar Rp 25 ribu per orang.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musholla, dan langgar dapat mengumpulkan dan menyalurkan hasil zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum shalat Idulfitri. Kemudian melaporkannya ke Baznas Tala.

"Laporannya langsung ke Baznas karena SK UPZ masing-masing ditetapkan oleh Baznas Tala," sebut Kepala Kemenag Tala H Saifudin.

Ia menuturkan pembentukan badan amil di masjid atau langgar ataupun dimana saja harus ada penetapan Baznas tentang UPZ sebagai legal formal bentukan atas nama pemerintah.

"Karena yang namanya amil itu adalah pemerintah," sebut Saifudin.

Varian Nominal Zakat Fitrah 1445 H di Tala

- Beras Mayang Jambun dan sejenisnya Rp 67.000

- Beras Siam Unus Mayang dan sejenisnya Rp 60.000

- Beras Siam dan sejenisnya Rp 53.000

- Beras Premium Kemasan dan sejenisnya Rp 53.000

- Beras IR/Ciherang dan sejenisnya Rp 46.000

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved