Pilkada 2024

Mantap Berkoalisi dengan PPP di Pilkada 2024, Partai NasDem Batola Tawarkan Cawabup

Partai NasDem Kabupaten Barito Kuala (Batola) membuka kemungkinan berkoalisi pada kontestasi Pilkada 2024

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Sekretaris DPD Partai NasDem Batola HM Marli berpose di baliho caleg saat Pemilu 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Partai NasDem Kabupaten Barito Kuala (Batola) membuka kemungkinan berkoalisi pada kontestasi Pilkada 2024 di Batola, 27 November 2024 ini.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Batola, HM Marli mengatakan Partai NasDem Batola sudah memantapkan berkoalisi dengan PPP Batola yang mengusung cabup H Bahrul Ilmi.

"Kami menawarkan cawabup mendampingi H Bahrul Ilmi," katanya ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id di Kota Marabahan, Selasa (26/3/2024).

Namun, HM Marli masih menyimpan nama cawabup alternatif dari Partai NasDem Batola untuk dipublikasikan sebelum dideklarasikan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Batola Didatangi Tim Sukses Kandidat Calon Independen

Baca juga: Sinyal Sahbirin Noor Restui Sang Istri di Pilkada Kalsel: Insya Allah Jadi Gubernur  

Kendati belum ditetapkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Batola, HM Marli optimis perolehan kursi Partai NasDem Batola empat kursi.

Artinya dengan berkoalisi dengan PPP Batola, total kursi menjadi 10 kursi yang memenuhi syarat mengusung bakal cabup dan cawabup.

Sudah tiga partai politik yang memantapkan sikap mengusulkan H Bahrul Ilmi sebagai pemimpin alternatif untuk Barito Kuala.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Batola, Noor Yanto mengatakan penetapan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Batola menunggu surat dari KPU RI.

Menurutnya, hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara peserta pemilu 2024 sudah dapat dipastikan perolehan kursi setiap partai politik.

Baca juga: Pj Bupati di Kalsel Masuk Bursa Kandidat Pilkada 2024 dari Partai Golkar, Simak Ini Sosoknya

"Hanya saja, penetapan perolehan kursi menunggu keputusan dari KPU RI. Tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Noor Yanto mengatakan partai politik sudah bisa melakukan penjajakan untuk berkoalisi karena persyaratan mengusulkan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batola minimal 7 kursi.  (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved