Pilpres 2024
Tiga Skema Nepotisme Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 Diuraikan Kubu Ganjar-Mahfud dalam Sidang MK
Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud uraikan skema nepotisme Presiden Joko Widodo di balik kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran di Pilpres 2024
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 perdana pada Rabu (27/3/2024).
Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD membeberkan skema nepotisme Presiden Joko Widodo di balik kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan, skema nepotisme pertama Jokowi ialah memastikan putra sulungnya, Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024.
Dasar itu dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan keikutsertaan adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang kala itu menjabat Ketua MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah untuk Gibran maju di Pilpres 2024.
"Sampai digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran yang mana keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Sebut Banyak Menteri Terlibat Kampanye, Anies Singgung Ini
Skema nepotisme kedua Jokowi ialah nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres 2024.
Praktik skema ini, kata Annisa, dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
"Khususnya ratusan pejabat kepala daerah," ungkapnya.
Sedangkan skema nepotisme ketiga adalah nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memastikan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.
Menurutnya, skema ini dilakukan Jokowi dengan berbagai cara. Mulai dari mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat dan berbagai lini.
Lalu pertemuan dengan pejabat pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial.
"Sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Annisa menggarisbawahi, nepotisme adalah bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak boleh ditoleransi sama sekali keberadaanya karena berbagai hal.
Salah satunya adalah nepotisme melanggar asas pelaksanaan pemilu, khususnya asas bebas, jujur dan adil.
Menurutnya, praktik nepotisme justru hanya menghasilkan pemilu yang tidak berpegang pada nilai konstitusi.
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.