Selebrita

Segini Uang THR Terakhir Krisdayanti di DPR RI, Beda Nasib Desy Ratnasari dan Mulan Jameela di Pileg

Segini Uang THR terakhir Kris Dayanti menjadi anggota DPR RI. Nasibnya berbeda dengan artis Mulan Jameela dan Kris Dayanti di pileg 2024.

|
Editor: Murhan
Instagram krisdayantilemos
Penyanyi dan politisi Kris Dayanti. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahun ini menjadi periode terakhir Kris Dayanti menjadi anggota DPR RI. Nasibnya berbeda dengan artis petahana lainnya seperti Mulan Jameela dan Kris Dayanti di pileg 2024.

Meski begitu, Krisdayanti masih bisa menikmati uang THR terakhir dalam masa jabatannya sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 gagal kembali terpilih di Pileg 2024 ini.

Hal serupa juga dialami Venna Melinda yang pernah jadi anggota DPR RI pada periode 2009-2014.

Kemudian, Ingrid Kansil yang pernah menjadi anggota DPR RI pada 2009-2014 juga kembali gagal terpilih.

Pelawak Komar yang pernah duduk di DPR RI pada periode 2004-2009, juga kembali gagal pada pemilu kali ini.

Baca juga: Satu Sebab Sandra Dewi Bisa Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum

Baca juga: Gaji Verrell Bramasta di DPR RI Disumbangkan untuk Rakyat Miskin, Venna Melinda Ingatkan Satu Hal

Sementara, Kris Dayanti akan meninggalkan gedung DPR di akhir masa jabatannya setelah Anggota DPR RI terpilih tahun 204-2029 dilantik.

Diketahui, Krisdayanti yang merupakan anggota DPR RI periode 2019-224, gagal merebut kursi wakil rakyat.

Lantaran, ia kalah suara dibandingkan dua rekannya dari PDIP, Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo, di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur V.

Di dapil Jatim V sendiri, PDIP berhasil mendapatkan dua kursi di Senayan.

Terlepas dari itu, aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti.

Tak hanya ASN, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Anggota DPR RI juga mendapatkannya.

Dilansir dari Kompas.id, jika merujuk ketentuan besaran gaji presiden berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni Ketua DPR RI sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved