Kriminalitas Nasional
Kronologi Perampokan Mahasiswi di Indramayu, Pelaku Acam Bunuh Korban Jika Berteriak
Inilah cerita mahasiswi korban perampokan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saat korban sedang berada di rumah sendirian
Editor:
Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. seorangmahasiswi di Indramayu Jawa Barat dirampok saat sendirian di rumah
Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.
Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.
Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.
Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)
Sumber : TribunJateng.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Kriminalitas Nasional
Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
![]() |
---|
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.