Kriminalitas Nasional

Kronologi Perampokan Mahasiswi di Indramayu, Pelaku Acam Bunuh Korban Jika Berteriak

Inilah cerita mahasiswi korban perampokan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saat korban sedang berada di rumah sendirian

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. seorangmahasiswi di Indramayu Jawa Barat dirampok saat sendirian di rumah 

Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.

Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

Sumber : TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved