Berkah Ramadan

Buka Puasa Bersama Sesuai Anjuran Nabi, Datangkan Keberkahan

hukum buka puasa bersama dalam Islam menjadi anjuran Nabi Muhammad SAW, meski tidak wajib, nabi menganjurkan untuk makan bersama

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
istimewa
Muhammad Syahrawardi SHIm Sekretaris Umum MWC NU Banjarbaru Utara/Penyuluh Agama Islam Kota Banjarbaru 

Oleh : Muhammad Syahrawardi SHI
Sekretaris Umum MWC NU Banjarbaru Utara/Penyuluh Agama Islam Kota Banjarbaru

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tradisi buka bersama adalah tradisi yang sudah lama berjalan di kalangan umat Islam, terutama di Bulan Ramadan.

bahkan di setiap musala, masjid, kantor dan tempat lainnya berlangsung tradisi buka puasa bersama.

Muhammad Syahrawardi SHI, Sekretaris Umum MWC NU Banjarbaru Utara mengatakan, terlepas dari berbedanya sikap masyarakat dalam memandang budaya berbuka bersama ini ada baiknya bila kita mencoba mempelajari berbagai hal kebaikan yang terkandung di dalamnya. 

Menurutnya, hukum buka puasa bersama dalam Islam menjadi anjuran Nabi Muhammad SAW, meski tidak wajib, nabi menganjurkan untuk makan bersama. 

Hal itu karena makan bersama bisa mendatangkan keberkahan yang luar biasa.  Dengan demikian, buka puasa secara bersama-sama diharapkan akan membawa keberkahan.  

Hukum buka puasa bersama atau bukber sebenarnya sudah dituntun Nabi Muhammad SAW sesuai syariat Islam.  

Nabi Muhammad SAW menganjurkan buka puasa bersama itu mirip acara makan bersama. Hal ini dijelaskan oleh Hadis Abu Dawud.

Para sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang?'.Kemudian, Rasulullah balik bertanya,”Apa kalian makan sendiri?.” Para sahabat menjawab, “iya”. Mendengar hal itu, kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, "Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Berbuka bersama adalah mengundang orang lain baik satu atau lebih untuk bersama-sama berbuka puasa dengan makanan yang telah disediakan pengundang. Ini artinya orang yang mengundang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa. 

Dalam hal ini banyak kebaikan yang dijanjikan bagi para pelakunya. Baginya diberikan pahala semisal pahala orang berpuasa yang ia beri makanan untuk berbuka tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya orang yang berpuasa itu. 

Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menyampaikan satu hadis yang cukup panjang tentang hal ini.

Dari Sa’id bin Musayab dari Salman ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya’ban.

Beliau bersabda, “.Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadhan maka hal itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka. Baginya pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi buka tersebut.” Orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidak setiap kami dapat memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah bersabda, “Allah akan memberikan pahala yang demikian ini kepada orang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa meskipun hanya dengan susu encer, sepotong kurma, atau seteguk air. 
Dan barang siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum dari telagaku di mana setelahnya ia tak akan haus sampai masuk ke dalam surga...” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Ma’alimut Tanzil [Kairo: Darul Alamiyah, 2016], jil. 1, hal. 196 – 197) 

Hanya dengan memberi seteguk air untuk berbuka puasa saja pelakunya akan mendapatkan kebaikan yang begitu besar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved