Lebaran 2024

Dalil dan Tata Cara Bayar Zakat Langsung ke Tetangga yang Fakir Miskin, Ini Penjelasannya

Ini Dalil serta cara memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui amil zakat menjelang lebaran Idul Fitri 2024

Editor: Rahmadhani
blibli.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. Ini Dalil serta cara memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui amil zakat menjelang lebaran Idul Fitri 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui amil zakat, berikut penjelasan dan tata caranya.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.

Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.

Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.

Namun bagaimana jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, artinya memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin. Apakah bisa?

Baca juga: Lafadz Niat dan Tata Cara Mandi Hari Raya Idulfitri 2024, Amalan Sunnah Sebelum Sholat Ied

Baca juga: Jadwal Idulfitri 2024 versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah Potensi Sama, Cek Jadwal Libur

Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.

Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.

Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.

"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"

"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.

* Utang untuk Bayar Zakat

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved