Berita Kotabaru

Kadis PMD Sebut Tak Ada Pilkades Selama 2024, Ini Acuannya

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.

Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotabaru, Basuki SH MH 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Ada sejumlah poin perubahan dalam pemerintahan desa terkait pengesahan itu. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

Seperti diatur dalam pasal 39, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun untuk satu periode.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.

Mengacu pada pasal 118 UU Nomor 6/2014 tentang Desa, disebutkan, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU baru ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki SH menjelaskan, dengan acuan itu, ada sebanyak 41 desa dilaksanakan Pilkades di tahun 2024.

Karena berbarengan Pemilu diundur tahun 2025, namun melihat Revisi Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa, sekarang kades masih menjabat ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

"Jadi artinya, kalau revisi itu benar adanya di tambah dua tahun artinya tidak ada pilkades 2025," ujar Basuki.

Sebab, kades yang jabatannya habis maka diperpanjang. "Namanya desa tidak hafal, cuman totalnya ada 41 desa yang habis masa jabatannta di tahun 2024, di September," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved