Berita Kotabaru
Kadis PMD Sebut Tak Ada Pilkades Selama 2024, Ini Acuannya
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Ada sejumlah poin perubahan dalam pemerintahan desa terkait pengesahan itu. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.
Seperti diatur dalam pasal 39, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun untuk satu periode.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.
Mengacu pada pasal 118 UU Nomor 6/2014 tentang Desa, disebutkan, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU baru ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki SH menjelaskan, dengan acuan itu, ada sebanyak 41 desa dilaksanakan Pilkades di tahun 2024.
Karena berbarengan Pemilu diundur tahun 2025, namun melihat Revisi Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa, sekarang kades masih menjabat ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
"Jadi artinya, kalau revisi itu benar adanya di tambah dua tahun artinya tidak ada pilkades 2025," ujar Basuki.
Sebab, kades yang jabatannya habis maka diperpanjang. "Namanya desa tidak hafal, cuman totalnya ada 41 desa yang habis masa jabatannta di tahun 2024, di September," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Polres Kotabaru Sosialiasasikan UU ITE, Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Judol |
![]() |
---|
Pelaku Kriminal Kebanyakan Dalam Pengarus Miras, Polres Kotabaru Bakal Gencarkan Pencegahan |
![]() |
---|
Diringkus Saat Jarah Kotak Amal, Ini Rentetan Aksi Pemuda Asal Stagen Sasar Masjid di Kotabaru |
![]() |
---|
Usai Mabuk Bareng, Pria di Pulaulaut Utara Kotabaru Ini Aniaya Pacar Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kotabaru Angkat 2.420 PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.