Berita Banjarmasin

Rekonstuksi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Lingkar Selatan, Ternyata Pelaku Ikut Tagih Utang

Polsek Banjarmasin Selatan gelar reka ulang pembunuhan terhadap korban Rahman Taupik (41) di Jalan Gubernur Soebarjo

Ilham untuk BPost
Polisi lakukan reka adegan kejadian yang menewaskan Rahman Taupik. Pertikaian dipicu masalah hutang piutang.  


 
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Motif pembunuhan terhadap korban Rahman Taupik (41) di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di seberang SPBU Inayah Lingkar Selatan, pada Jumat (23/2/2024) silam, terungkap saat rekonstruksi yang dilaksanakan Polsek Banjarmasin Selatan, Senin

Sebanyak 21 adegan diperagakan pelaku Muhammad Arbain (41) dalam rekonstruksi yang dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Umprasetyo itu.

Adapun penyebab tewasnya korban terjadi pada adegan ke-17. Korban tewas lantaran mendapatkan luka tusuk senjata tajam jenis pisau di bagian paha sebelah kirinya.

"Motif pembunuhan itu dipicu karena masalah utang-piutang antara korban dengan rekan pelaku, Adul," kata Umprasetyo didampingi Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Pertikaian itu bermula saat saksi Adul meminta pelaku Bain untuk menemaninya menagih utang yang telah dipinjam oleh korban. Sebelumnya itu, pelaku dan saksi sempat mabuk-mabukan dengan meminum minuman keras jenis alkohol oplosan.

Sesampainya di lokasi, pelaku dan saksi meminta korban untuk membayar utangnya. Akan tetapi, korban mengaku belum bisa melunasi utangnya tersebut.

Pelaku yang diketahui sempat akan dijanjikan oleh saksi imbalan langsung marah. Ia membentak korban hingga ditenangkan oleh para saksi yang lain.

Setelah berdiskusi panjang lebar, istri korban meminta untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan mau membayar utang itu, namun dengan cara dicicil.

Masih di lokasi kejadian, istri korban beranjak pergi dan berniat mengambil uang senilai Rp 500 ribu di mesin ATM yang berada di SPBU Basirih untuk membayar utang.

Saat itulah, ketika istri korban ke ATM, pelaku mendatangi korban dan langsung menyerangnya.

"Kami simpulkan untuk sementara ini, motif kasus yang menewaskan Upik yakni pelaku bernama Bain mengambil hati terkait masalah utang-piutang, hingga mengakibatkan terjadinya pertikaian itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (sul)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved