Berita HSU

Sah, 651 PPPK HSU Hasil Seleksi Formasi 2023 Dilantik dan Terima SK Pengangkatan

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), hasil seleksi formasi tahun 2023, akhirnya bisa bernafas

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Prokopim Setda HSU
Ratusan PPPK seleksi formasi tahun 2023 akhrinya dilantik dan menerima SK pengangkatan, Senin (1_4_2024) di halaman Kantor Bupati HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), hasil seleksi formasi tahun 2023, akhirnya bisa bernafas lega.

Status mereka sebagai aparatur pemerintah yang bertugas di lingkup Pemkab HSU kini mendapat kejelasan dengan terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Diketahui pengumuman kelulusan seleksi PPPK telah dilakukan 11 Desember 2023, berlanjut ke tahapan melengkapi berkas untuk mendapatkan nomor induk hingga akhirnya menerima SK dan dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten HSU, Rakhmadi Permana, Senin (1/4/2024) siang, menyampaikan, setelah melalui serangkaian proses, ada 651 PPPK yang berhak menerima SK.

Baca juga: UPPD Samsat Barabai Gencar Laksanakan Door to Door, Ini Jumlah Piutang PKB Berhasil Ditagih

Baca juga: 12 Personel Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kenaikan Pangkat, Dandim Ingatkan Tantangan Tugas

"Total ada 651, terdiri dari 337 tenaga kesehatan, 242 guru dan 72 tenaga teknis," kata Rakhmadi.

Sementara itu, pelantikan atau pengambilan sumpah janji sekaligus penyerahan SK pengangkatan 651 orang PPPK ini juga telah dilaksanakan, Senin (1/4/2024) pagi, di halaman Kantor Bupati HSU.

Pj Bupati HSU, H Zakly Asswan, yang memimpin pelantikan dan penyerahan SK, mengucapkan selamat kepada 651 orang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi pengadaan PPPK yang cukup panjang, sehingga bisa diambil sumpah dan dilantik.

"Kepada ASN PPPK yang telah diambil sumpah dan janjinya, hendaknya benar-benar memahami hak dan kewajiban dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tegasnya.

Dijelaskannya juga, hak dari PPPK sama seperti hak yang diterima PNS, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilaksanakan hendaknya taat dan patuh terhadap segala bentuk tugas fungsi yang tertuang di surat perjanjian kerja.

Hal ini yang nantinya juga menjadi dasar bagi PPPK dalam menentukan apakah bisa dilanjutkan atau tidak hubungan masa kerjanya oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh PPPK pada unit kerja penempatan masing-masing.

“Syukuri apa yang sudah dicapai dan wujudkan rasa syukur itu dalam bentuk semangat tinggi serta kinerja yang berkualitas," ucap Pj Bupati.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved