Berita Banjarmasin

Mantan Bupati Batola Noormiliyani Bersaksi di Sidang Kasus BPR, Berikut Penjelasannya

Hj Noormiliyani menyebutkan, sejak awal berdiri yakni 2016-2022, PT BBPR Batola tidak pernah menghasilkan keuntungan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Hj Noormiliyani saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Mantan Bupati Batola Noormiliyani Bersaksi di Sidang Kasus BPR, Berikut Penjelasannya

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Baritokuala (Batola) Hj Noormiliyani menyebutkan, sejak awal berdiri yakni 2016-2022, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola tidak pernah menghasilkan keuntungan.

Hal ini diungkapkan Noormiliyani saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi PT BPR Batola dengan terdakwa Mantan Dirut PT BPR, Bahrani, Senin (1/4/2024).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini sendiri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tercatat ada 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk di antaranya adalah Mantan Bupati Batola, Hj Noormiliyani.

Dalam keterangannya di depan persidangan, Hj Noormiliyani menerangkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Bupati, ada penyertaan modal kepada PT BPR Batola sebesar Rp 10 miliar.

"Tujuannya untuk membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan modal dengan bunga yang rendah. Dan penyertaan modal dilakukan secara bertahap dan disetujui DPRD," ujarnya.

Namun dibeberkan oleh Hj Noormiliyani, sepengetahuannya tidak pernah ada keuntungan dari PT BPR Batola.

"Bahkan saya tidak pernah menerima laporan terkait dengan keuangannya secara resmi. Dan biasanya saya hanya mendapat laporan dari komisaris," katanya

Hj Noormiliyani menambahkan, dirinya sendiri tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan, dan mewakilkan kepada komisaris untuk mewakili Pemkab Batola.

Kemudian Hj Noormiliyani juga membeberkan baru mengetahui PT BPR Batola bermasalah setelah diberitahu oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya diberitahu OJK bahwa PT BPR Batola ini bermasalah sekali, bahkan Non performing loan (Npl) nya sampai di atas 30," jelasnya.

Selain Noormiliyani, juga turut hadir sebagai saksi adalah Sekda Batola, Ir Zulkipli Yadi Noor Msc. Dan keterangannya pun tidak jauh berbeda dengan Hj Noormiliyani. Sementara saksi yang lainnya mayoritas adalah nasabah PT BPR Batola.

Keterangan dari Hj Noormiliyani dan juga Sekda Batola, Ir Zulkipli ini pun tidak ditampik oleh terdakwa Bahrani.

Bahrani sendiri duduk menjadi terdakwa dalam perkara ini karena diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam perkara ini kerugian negara yang muncul cukup besar yakni senilai Rp 8,4 miliar.
Oleh JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (primair).

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (subsidair). (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved