Banjarbaru Juara

Serahkan Bantuan Kepada Mustahik, Wali Kota Banjarbaru Aditya Bayarkan Zakat Maal ke Baznas

Bantuan kepada para Mustahik diserahkan Wali Kota Banjarbaru HM Aditya pada acara Banjarbaru Berzakat di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diskominfo Banjarbaru untuk Bpost
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat menyerahkan bantuan kepada para Mustahik dalam, dalam acara Banjarbaru Berzakat di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyerahkan bantuan kepada para Mustahik dalam, Acara Banjarbaru Berzakat di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru pada, Selasa (2/4/2024). 

Dalam kesempatan tersebut Aditya juga membayarkan Zakat Maal, kepada Baznas Kota Banjarbaru bersama Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar, dan Sekretaris Daerah Said Abdullah.

Selanjutnya, Aditya mengharapkan agar para pegawai dan masyarakat yang mampu untuk bisa menyalurkan zakat maalnya, melalui Baznas sebagai amil zakat resmi.

"Dengan berzakat ke badan amil resmi seperti Baznas, harapan kami zakatnya bisa dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Serta bisa mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Banjarbaru Hj Hafidah menyampaiakan bahwa pihaknya menargetkan 1.300 penerima bantuan Mustahik se-Kota Banjarbaru.

"Target itu sudah kami sampaikan ke Baznas pusat, tetapi untuk kegiatan hari ini sekitar 125 yang diundang sebagai perwakilan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program tahunan Baznas setiap Ramadan, diberikan kepada Mustahik dengan menggunakan dana dari masyarakat yang membayar Zakkat dan Infak kepada Baznas.

"Untuk kriteria penerima adalah mereka yang dianggap kurang mampu atau disebut Mustahik. Semoga yang kami berikan bisa bermanfaat bagi penerima," katanya.

Mufidah juga menjelaskan para penerima antara lain petugas kebersihan, tukang ojek, hingga penyandang disabilitas.

"Selain itu juga para pengurus keagamaan, anak yatim dan masyarakat lain yang dianggap pantas sebagai penerima," ujarnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved