Kalsel Maju

Ombudsman Imbau Agar Acara Perpisahan Sekolah Tak Memberatkan

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengimbau pihak sekolah agar tidak mewajibkan acara perpisahan sekolah.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengimbau kepada pihak sekolah agar tidak mewajibkan acara perpisahan sekolah.

“Dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah, di mana peserta didik dan orangtua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, Senin (25/3/2024).

Namun begitu, pihaknya kata Hadi tidak melakukan pendataan maupun menginventarisasi sekolah mana saja yang menyiapkan acara perpisahan.

“Yang kami tindak lanjuti adalah laporan masyarakat terkait penggalangan dana untuk acara perpisahan sekolah melalui pungutan, ditetapkan nominalnya dan dibatasi waktunya. Sehingga dinilai memberatkan pelapor dan ortu siswa,” ujarnya saat dihubungi kembali pada Rabu (3/4/2024).

Dalam hal ini ungkap Hadi, ada dua sekolah yang dilaporkan. Mulai dari jenjang TK sampai SMA Negeri.

Sejumlah kepala sekolah mengaku menyerahkan keputusan adanya perpisahan sekolah itu kepada masing-masing wali murid.

Wakil Kepala SMAN 6 Banjarmasin Bidang Humas, Nina SW menyebut, pelaksanaan acara perpisahan sekolah itu pada dasarnya diinginkan oleh murid di sekolahnya.

“Namun, kami tetap akan membicarakan terlebih dahulu perihal itu ke Komite Sekolah dan juga para orangtua atau wali murid,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Senada juga disampaikan oleh Kepala SMAN 11 Banjarmasin, Sari Oktarina saat dihubungi. Menurutnya acara perpisahan sekolah itu akan dikembalikan ke masing-masing wali murid.

“Kami melibatkan wali murid untuk memutuskan apakah acara perpisahan di gelar atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Banjarmasin Aminsyah menyebut pihaknya hanya melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus pengumuman kelulusan pada 10 Juni mendatang.

“Tetapi kalau acara perpisahan itu terserah masing-masing wali murid aja. Kami hanya melaksanakan pengukuhan saja dan itu pun dilaksanakan secara sederhana,” ujarnya.

Dirinya mengaku sependapat dengan adanya imbauan dari Ombudsman tersebut. Ia juga sudah mendapat imbauan dari Ombudsman dan surat dari Dinas Pendidikan terkait dengan acara perpisahan itu.

Jika pun memang orangtua/wali murid menginginkan, itu dikembalikan lagi ke hak masing-masing orangtua. Sebab, sekolah menurut dia tidak menyediakan fasilitas apapun terkait perpisahan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan sudah memberikan surat edaran yang memperkuat imbauan dari Ombudsman tersebut, terkait dengan perpisahan sekolah.

“Artinya mengadakan perpisahan ini secukupnya saja. Jangan memberatkan,” katanya.

Ia mengharapkan sekolah dapat mengerti dengan adanya edaran itu. Sebab acara perpisahan itu dikembalikan lagi ke pihak sekolah.

Namun demikian, Disdik tetap terus memonitoring jika ada sekolah yang hendak melakukan perpisahan. “Jika ada indikasi pelanggaran, maka akan diberi teguran,” tegasnya.

Sementara itu, dari penelusuran sementara di level SD dan SMP di Kabupaten Banjar, belum ada yang merencanakan perpisahan sampai harus sewa gedung.

Namun, masalah edaran atau permintaan Ombudsman itu belum diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

"Terkait itu (edaran Ombudsman) kami belum menerima pemberitahuannya, " kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, Rabu (3/4/2024).

Kendati demikian, untuk Kabupaten Banjar, pihak Dinas Pendidikan sudah lama mengimbau kepada sekolah di Level SD dan SMP agar acara perpisahan dilaksanakan dengan hikmad dan sederhana di lingkungan sekolah.

"Karena kalau dilakukan di sekolah akan menimbulkan kecintaan terhadap almamater sekolah, juga menghindarkan dari iuran yang memberatkan orangtua siswa, " jelasnya.

Diakui Liana Penny, pihaknya tidak mendata sekolah yang melaksanakan perpisahan di hotel karena memang tidak menganjurkan. "Apabila ada undangan perpisahan di hotel, Dinas Pendidikan komitmen tidak menghadirinya," jelasnya. (sul/lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved