Berita Tanahbumbu

Ringkus Pengedar Sabu di Tanahbumbu, Petugas Temukan Belasan Paket Sabu Seberat Lebih Setengah Kilo

Tangkap pengedar sabu di Desa Mekar Jaya Tanahbumbu petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel sita puluhan paket sabu seberat lebih setengah kilogram

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Zaenal untuk BPos
Tersangka AA yang diringkus petugas di Desa Mekar Jaya, Tanahbumbu, petugas temukan belasan paket sabu seberat setengah kilogram lebih 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika dengan total barang bukti setengah kilogram lebih sabu-sabu dan 12 butir ekstasi berwarna pink pada Selasa, 2 April 2024. 

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin menyebut terduga pengedar Sabu berinisial AA alias B (23) diringkus petugas saat berada di pinggir Jalan A Yani, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanahbumbu

“Terduga ini kami amankan setelah mendapat informasi dari warga setempat adanya seorang pengedar narkotika yang berdomisili di Dusun Makmur Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu,” ujar Zaenal, Senin (8/4/2024). 

Saat diamankan di TKP tersebut, AA menunjukkan lokasi tempat pelemparan atau ranjau narkotika yang di pesan sebelumnya. Ia diminta untuk mengambil bungkusan hitam lalu membukanya. Isinya yakni satu paket sabu dengan berat bersih 99,26 gram. 

Tak hanya itu, ia juga mengakui masih memiliki narkotika lain di rumah kontrakannya. Petugas bersama terduga pengedar itu segera menuju lokasi tersebut. 

Sesampainya di lokasi, petugas sempat melihat seorang pria yang sedang membuang bungkusan di samping kontrakan lalu berhasil kabur meninggalkan lokasi. 

“Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi 13 paket sabu dengan berat bersih 509,54 gram dan 12 butir pil ekstasi warna pink merk Chanel,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalsel Gerebek Rumah Di Malkon Temon Banjarmasin, Direncanakan Jadi Pabrik Sabu Rumahan

Baca juga: Tak Hanya Ribuan Warga, Para Pejabat dan Kapolda Kalsel Datangi Rumah Duka Guru Banjar Indah

Terduga pelaku itu mengakui bahwa seseorang yang berhasil kabur itu adalah temannya dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ia juga mengakui bahwa semua barang bukti dengan total berat bersih 608,80 gram dan 12 butir ekstasi itu merupakan satu kesatuan yang ia ambil satu hari sebelum penangkapannya. 

“Sementara ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” imbuh Zaenal. 

AA beserta barang bukti yang berhasil didapat langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Ia terancam Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved