Kabar Kaltim

Anggota Polres Kukar Bekuk 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor, Ada Wanita Jadi Penadah Hasil Curanmor

Anggota Polres Kukar Bekuk 7 pelaku sindikat pencurian motor, ada wanita jadi penadah hasil curanmornya.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PENCURIAN MOTOR KUKAR - Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi. Tujuh tersangka diamankan Polres Kukar. Modus operasi yang digunakan para pelaku ialah dengan menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Anggota Polres Kukar bekuk 7 pelaku sindikat pencurian motor, ada wanita jadi penadah hasil curanmor

Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bisa diberantas oleh kepolisian Polres Kukar.

Belum lama ini tim dari Polres Kukar meringkus para pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara atau Kukar.

Mereka para pelaku pencurian sepeda motor diduga menjual hasil curian ke lokasi-lokasi terjauh dari pusat kota.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Lebaran 2024 Jatuh Hari Rabu 10 April, Sama Muhammadiyah

Baca juga: Niat dan Cara Mandi Hari Raya Idul Fitri 2024 Sebelum Sholat Ied, Amalan Sunnah di Hari Lebaran

Pelaku tindakan pencurian sepeda motor di Kukar sudah masuk dalam bagian sindikat.

Dan dalam jangka tiga bulan, sindikat tersebut berhasil menggasak 45 motor warga Kalimantan Timur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman kepada TribunKaltim.co pada Jumat 5 April 2024.

Pemberantasan sindikat pencurian sepeda motor ini sukses ditaklukan oleh Tim Aligator Polres Kukar, sukses menyikat tujuh tersangka curanmor di lokasi berbeda.

Hasil curian dijual ke masyarakat. Sasaran calon konsumennya ialah masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

Harga jual yang ditawarkan pelaku bervariatif, mulai kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

“Kendaraan ini sebelumnya sudah dijual tersangka kepada masyarakat perkebunan, mulai harga Rp 3-5 juta rupiah,” kata IPTU Jodi.

Kini tujuh pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Kukar untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHPidana.

Polres Kukar mengimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa motornya hilang bisa langsung mendatangi Polres Kukar.

Tentunya dengan syarat membawa identitas, untuk disesuaikan kembali data dan barang buktinya.
Wanita Penadah Hasil Curian

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved