Idul Fitri 2024

Malam Hari Raya Idul Fitri Waktu yang Afdhol Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan waktu yang afdhol untuk membayar zakat fitrah bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
Tribunnews.com
Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 1445 H/2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan waktu yang afdhol untuk membayar zakat fitrah bagi kaum muslimin.

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, untuk besaran zakat fitrah sesuai takaran dari mazhab yang diikuti dan jika adanya selisih ukuran agar tidak terlalu memperhitungkannya sebab jadi ladang pahala untuk umat muslim.

Ustadz Abdul Somad menyampaikan waktu pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan di pertengahan bulan Ramadhan, namun belum dihukumi wajib.

Kini umat muslim telah berada di akhir bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan April 2024.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Kata-kata Mutiara Selamat Hari Idul Fitri 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Baca juga: Prakiraan Cuaca Malam Hari Raya Idul Fitri 9 April 2024, Kalsel Dilanda Hujan, Cek Banten dan Sulut

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan membayar zakat fitrah sudah boleh dibayar di akhir malam bulan Ramadhan.

"Menurut Mazhab Maliki zakat fitrah boleh dibayarkan 2-3 sebelum Idul Fitri, menurut Mazhab Syafi'i boleh dibayarkan di pertengahan bulan Ramadhan, namun kewajiban zakat fitrah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar di bulan Syawal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Islam Kaffah.

Pembayaran zakat fitrah bisa memakai beras, takarannya disesuaikan dengan Mazhab Syafi'i, satu sho' senilai 2,4 kg, menurut Kementerian Agama 2,5 kg, ada pula menyebut 2,7 kg.

Dikatakan Ustadz Abdul Somad perbedaan pendapat takaran tersebut hendaknya bisa digenapkan menjadi 3kg.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah juga berhitung-hitung sama kita," ucap Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan jenis beras yang digunakan hendaknya memilih beras yang berkualitas paling baik dan nikmat ketika dimakan.

Sementara bagi yang ingin membayar menggunakan uang, takarannya adalah menurut Mazhab Hanafi yakni satu sho' senilai 3,25 kg yang dikonversi dari harga beras sesuai dengan makanan pokok di Indonesia.

Karena itu, membayar zakat fitrah dengan uang boleh dan bukan bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW.

Jika demikian disebut bid'ah maka membayar zakat fitrah dengan beras juga bid'ah sebab tak dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad SAW.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved