Berita Tabalong

Pasca Cuti Lebaran, ASN dan PPPK di Tabalong Diimbau Kembali Tepat Waktu untuk Bekerja

Layanan balik gratis melalui program "babulik gratis" dari Korpri Kabupaten Tabalong bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
ASN Kabupaten Tabalong saat menggelar apel rutin di halaman Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Adanya layanan balik gratis melalui program "babulik gratis" dari Korpri Kabupaten Tabalong bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong menjadi sarana kembalinya ASN Kabupaten Tabalong yang mudik.

Babulik gratis ini dimulai pada Minggu (15/4/2024) siang hingga Senin (16/4/2024) dengan kouta 100 orang.

Ketua Korpri Kabupaten Tabalong, Erwan Mardani menyampaikan, perkembangan arus balik gratis mulai berangkat dari Terminal KM 6 Banjarmasin sampai Terminal Mabuun Tabalong.

"Ditargetkan 100 orang ASN, PPPK beserta keluarganya akan terpenuhi," terang Mardani, Minggu (15/4/2024).

Baca juga: Siswa di Banjarmasin Masuk Mulai Selasa, Libur Semester Dijadwalkan Juni-Juni 2024 Ini

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Ibnu Sina Prediksi Perputaran Uang di Banjarmasin Rp4 hingga Rp 5 Triliun

Keberadaan layanan Babulik gratis ini merupakan upaya Pemkab Tabalong agar ASN di wilayah kerja Kabupaten Tabalong kembali tepat waktu sehingga pelayanan untuk masyarakat kembali bisa dilaksanakan secara optimal.

Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong pula, Erwan mengimbau kepada semua ASN dan PPPK di Kabupaten Tabalong untuk mencintai statusnya saat ini dan menegakkan kedisiplinan dalam bekerja.

Terlebih kata Erwan, aturan sudah memberikan liburan satu minggu lebih. Sehingga diharapkan maksimal memanfaatkan waktu dan kembali masuk kerja pada Selasa (16/4/2024)

"Sebagaimana ketentuan Pemerintah Pusat, cuti bersama di mulai sejak tanggal 6 April hingga 15 April 2024. Sehingga bagi ASN dan PPPK bisa menyesuaikan dengan cuti yang dijadwalkan," ujarnya.

Sehari sebelum masuk kantor tegasnya, ASN maupun PPPK harus pulang ke Kabupaten Tabalong. Apabila banyak ASN dan PPPK yang tidak masuk kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved