Berita Banjarmasin

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus, Delapan Paket Sabu Jadi Bukti

Kedapatan simpan 8 paket narkoba jensi Sabu-sabu, residivis ini diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Tengah

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Ginting Untuk BPost
Barang bukti sabu ditemukan petugas pada tersangka Faisal 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah kembali ungkap kasus narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi, Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan informasi berasal dari anggotanya yang mendapat laporan dari warga bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menggeledah rumah terduga pelaku atas nama Faisal,” ucap Ginting, Minggu (14/4/2024). 

Saat dilakukan penggeledahan pada pada Senin lalu, 8 April 2024, terduga pelaku berusia 35 tahun itu kata Ginting kedapatan berlari ke lantai atas rumah dan tampak membuang sesuatu melalui pintu belakang rumah itu. 

Kepolisian pun segera membekuk Faisal dan memintanya untuk membuka barang yang ia buang tersebut. 

“Barang itu merupakan wadah besi berbentuk oval yang berisi satu paket besar dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya. “Adapun untuk total berat bersihnya yakni 2,90 gram.”

Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik kecil, satu pak plastik klip dan dua unit handphone miliknya. 

Saat diminta terkait izin narkotika itu, ia mengaku tak memiliki izin kepemilikan barang terlarang tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS- Tabrakan Maut di Batu Ampar Tala, Sopir Pikap Terjepit Sempat Macetkan Jalan

Baca juga: Update Mayat Wanita Tinggal Tulang Dalam Rumah di Makassar, Irjen Andi Rian Beberkan Ini

Lebih lanjut diungkapkan Ginting, Faisal merupakan residivis kasus yang sama dan masih dalam pembebasan bersyarat selama dua tahun. 

Pelaku dan barang bukti segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Atas perbuatannya itu, Faisal terancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved