Kabar Kaltim

Kasus Harimau yang Terkam Warga Samarinda Hingga Tewas, Pemilik Binatang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kasus harimau buas yang terkam warga Samarinda Kaltim hingga tewas, pemilik binatang hanya dituntut 3 bulan penjara

|
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Andre Soan (40), pemilik harimau yang terkam seorang asisten rumah tangga (ART)-nya saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda pada pertengahan November 2023 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Kasus harimau buas yang terkam warga Samarinda Kaltim hingga tewas, pemilik binatang hanya dituntut 3 bulan penjara

Masih ingat dengan kasus kepemilikan Harimau yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara

Diketahui kasus tersebut telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani.

Dalam kasus kepemilikan ilegal hewan buas tersebut, pemilik, yakni Andri Soegianto (Andre Soan) didakwa Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21, ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Bisnis Dekorasi Ruang dan Halaman di Banjarbaru Rambah Pelanggan dari Luar Kalsel

Baca juga: Jelang Berakhirnya Libur Idulfitri 2024, Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli ke Daerah Rawan

Kemudian pada dakwaan alternatif, Andre Soan juga didakwa Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sebab karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kasus tersebut rupanya telah memasuki tahap persidangan ke-8 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Saat itu PJU Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

JPU Indra Rivani meminta hakim menghukum terdakwa Andri Soegianto dengan tiga bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem mengatakan belum mengetahui secara pasti.

"Saya masih cuti, nanti saya tanyakan ke jaksa (mengenai tuntutan pemilik Harimau)," ujarnya melalui sambungan telepon.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis yang menimpa seorang ART Andre Soan bernama Suprianda menghebohkan publik pada Sabtu (18/11/2024) lalu.

ART tersebut tewas diterkam salah satu harimau peliharaan Andre Soan saat akan diberi makan sekitar Pukul 10.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, Andre Soan ternyata memiliki 2 harimau dan 1 macan dahan yang dipelihara secara ilegal di kediamannya yang bernomor 99 tersebut.

Setelah dilakukan tes DNA oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur terbukti dua harimau peliharaan Andre Soan merupakan Harimau Sumatera dan 1 macan dahan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Harimau yang Tewaskan ART di Sempaja Samarinda Dituntut Hanya 3 Bulan Penjara,

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved