Selebrita

Motif Dibalik Hilangnya Akun IG Sandra Dewi Disentil Praktisi Hukum, Duga Kaitan Kasus Harvey Moeis

Akun instagram Sandra Dewi menghilang di tengah kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis. Kamaruddin Simanjuntak memberikan analisa.

|
Editor: Murhan
Instagram sandradewi88
Sandra Dewi dengan Rolls Royce kado Harvey Moeis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akun instagram artis Sandra Dewi menghilang di tengah kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Bahkan, akun instagram keluarga Sandra Dewi juga menjadi aneh.

Sejumlah foto pamer kemewahan lenyap dari tampilan.

Melihat ini, praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak memberikan analisanya.

Dia menduga ada kaitannya dengan kasus hukum yang didapati Harvey Moeis.

Sosok Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan publik setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus megakorupsi timah.

Bahkan, Sandra Dewi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tetangga Blak-blakan Tabiat Asli Ayu Ting Ting, Fakta Dibalik Heboh THR Rp20 Ribu Akhirnya Tersibak

Baca juga: Bocorkan Ibu dari Lily Bayi Disebut Anak Adopsi Nagita Raffi Ahmad, Putri Caca Tengker: Adiknya Nuni

Sandra Dewi pun menuai hujatan hingga sempat menutup kolom komentar di Instagram-nya.

Namun, baru-baru ini Instagram milik sang artis justru mendadak menghilang.

Saat menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai Sandra Dewi merasa tidak nyaman lantaran mendapatkan hujatan dari netizen.

"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman."

"Karena mungkin masyarakat kita kan masih banyak yang anti korupsi ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).

Terlebih lagi, kata Kamaruddin, kasus korupsi kali ini merupakan kasus yang besar hingga merugikan negara Rp271 triliun.

"Apalagi ini korupsi sangat besar dikatakan Rp271 triliun ya, sedangkan yang diburu oleh pemerintah hartanya belum ada Rp271 triliun," katanya.

Menurut Kamaruddin, bahwa ada kemungkinan Sandra Dewi dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Hal itu agar masyarakat tak bisa melihat harta-harta yang selama ini ia kerap pamerkan di media sosial.

"Malah menurut saya itu bisa saja itu Sandra Dewi menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya, sehingga masyarakat tidak bisa lihat," katanya.

Ia pun menyebut tak ada hubungan hilangnya akun Instagram Sandra Dewi dengan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengacara 49 tahun itu menganggap Sandra Dewi ingin menghindari hujatan-hujatan dari masyarakat.

Baca juga: Tindakan Umi Pipik Kala Ultah Abidzar Dicibir Gegara Tiup Lilin, Mertua Egy Maulana Vikri Jawab Ini

Baca juga: Dulu Bikin Ria Ricis Cemburu, Ini Sosok Cewek yang Temani Teuku Ryan Selama di Kampung Halaman

"Kalau penyelidikan nggak mungkin sampai dihapus."

"Tapi kalau Sandra Dewi menghapus itu supaya masyarakat tidak mencemooh atau membully, maka upaya dia untuk menghilangkan barang-barang yang dikorupsi gitu" tuturnya.

Ibu dan Adik Sandra Dewi Hapus Foto Pamer Kemewahan

Sementara, setelah heboh akun instagram Sandra Dewi menghilang, kini disorot akun instagram adik dan ibunya.

Setelah Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 271 triliun, keluarga Sandra Dewi juga disorot.

Kini, ada keanehan dalam akun instagram Kartika Dewi yang merupakan adik Sandra Dewi yang bernama @kartikadewi20.

Hal serupa juga terjadi pada akun instagram Catharina Erlian ibu Sandra Dewi yakni @catharinaerlian.

Terpantau Banjarmasinpost.co.id pada 14 April 2024, sejumlah foto dihapus.

Bahkan, Catharina Erlian ibu Sandra Dewi hanya menyisakan satu foto.

Dia menyisakan potret lawas kala ia menggendong ketiga anaknya yang diabadikan pada tahun 1987.

Momen lain termasuk pamer kemewahan yang membuatnya dijuluki sosialita sudah menghilang.

Akun Instagram ibu Sandra Dewi, Catharina Erlian.
Akun Instagram ibu Sandra Dewi, Catharina Erlian. (Tangkap layar instagram)

Sementara, Kartika Dewi juga melakukan hal serupa.

Kini, dia menyisakan 9 foto dan video di akun instagramnya itu.

Bahkan, kolom komentar juga dibatasi.

Akun instagram Kartika Dewi, adik Sandra Dewi.
Akun instagram Kartika Dewi, adik Sandra Dewi. (Instagram kartikadewi20)

Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Di sisi lain, praktisi hukum Togar Situmorang juga menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Soal Sandra Dewi yang sudah menjalani pemeriksaan, Togar Situmorang meminta agar terseretnya sang artis tak hanya berhenti di situ saja.

Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam undang-undang tentang seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."

"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang.

Melihat Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.

"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.

"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.

Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.

Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.

"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."

"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."

"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved