Selebrita

Ini Penyebab MKD Aktifkan Lagi Uya Kuya Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach

Nasib artis Uya Kuya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aktif lagi.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
TANGIS UYA KUYA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib artis Uya Kuya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Uya Kuya diputuskan aktif kembali sebagai anggota DPR RI. Hal ini beda dengan Nafa Urbach, Eko Patrio hingga Ahmad Sahrono.

Tak pelak, Uya Kuya tak mampu menahan tangisanya saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dirinya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. 

Artis dan politilus PAN bernama asli Surya Utama ini mendengarkan langsung putusan MKD yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang di ruang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.

Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

Baca juga: Tangis Ayu Ting Ting Pecah, Peluk Sosok Spesial yang Datang dari Lebanon Terekam, Sambut Nancy Ajram

Baca juga: Isi Akta Perdamaian Andre Taulany dan Rien Wartia Bisa Bikin Hakim Putuskan Cerai, Jadi Pedoman

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Nada Urbach dan Eko Patrio Melangar Kode Etik

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. 

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

Nafa Urbach ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Nafa Urbach ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved