Selebrita
Tindakan Uya Kuya Usai MKD Aktifkan Lagi Statusnya di DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Tindakan Uya Kuya Usai MKD Aktifkan Statusnya di DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu beda nasib Nafa Urbach, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni.
Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu sudah sangat objektif dan profesional.
Dia menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.
"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak, Ucapan Hotman Paris Terbukti
Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Sebulan di Lapas Nusakambangan Terekam Saat Sidang: Sampai Muka Ditopengin
Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.
"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya.
Uya Kuya menambahkan, tindakan selanjutnya usai putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.
"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Uya Kuya dinonaktifkan oleh Fraksi PAN setelah aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 yang dinilai memicu emosi publik.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.
"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.
Rencana Eko Patrio
| Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak, Ucapan Hotman Paris Terbukti |
|
|---|
| Penampakan Ammar Zoni Sebulan di Lapas Nusakambangan Terekam Saat Sidang: Sampai Muka Ditopengin |
|
|---|
| Penampilan Ayu Ting Ting Duet Diva Lebanon Nancy Ajram Terekam, Aksi Putri Ayah Rojak Disorot |
|
|---|
| Jawab Isu Renggang dengan Andre Taulany Gegara Dekat Natasha Rizky, Desta Tegaskan Begini |
|
|---|
| Ucap Istighfar, Fajar Sadboy Menangis Saat Kena Tilang Polisi, Petugas: Saya Gak Ngapa-ngapain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.