Selebrita

Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Banding Ditolak, Ucapan Hotman Paris Terbukti 

Hukuman tiktoker Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun. Banding kasus terkait anak artis Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (2/7/2025). Vadel siap menjalani sidang kali ini usai LM akan jadi saksi. 

Ringkasan Berita:
  • Hukuman Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun usai banding kasus terkait anak  Nikita Mirzani ditolak 
  • Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi Rp1 miliar
  • Ini alasan pengadilan memperberat hukuman Vadel Badjideh

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukuman tiktoker Vadel Badjideh diperberat menjadi 12 tahun. Banding kasus terkait anak artis Nikita Mirzani ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bahkan, pengadilan memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani.

Pada putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H. menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel. 

Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Grid.ID pada Kamis (6/11/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., menilai perbuatan Vadel telah menunjukkan niat jahat (mens rea) yang kuat dan mengakibatkan dampak serius bagi korban. 

Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Sebulan di Lapas Nusakambangan Terekam Saat Sidang: Sampai Muka Ditopengin

Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Duet Diva Lebanon Nancy Ajram Terekam, Aksi Putri Ayah Rojak Disorot

Selain itu, tindakan Vadel juga dinilai dapat mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa mendatang.

"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam putusannya.

Putusan banding ini secara otomatis mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. 

Saat itu, Vadel divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua belah pihak mengajukan banding. Pihak Vadel Badjideh meminta pembebasan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara.

Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari jaksa.

Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. 

Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved