Selebrita
Sebut Sandra Dewi Wajib Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Sentil Pasal 8 UU TPPU Kasus Harvey Moeis
Kasus korupsi Harvey Moeis makin disorot, praktisi hukum sebut Sandra Dewi wajib jadi tersangka. Sentil pasal 8 UU TPPU.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebut Sandra Dewi wajib jadi tersangka buntut kasus korupsi Harvey Moeis, praktisi hukum sentil Pasal 8 Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus mega korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi terus jadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, taksiran kerugian akibat kasus korupsi tata niaga timah itu mencapai Rp 271 triliun.
Usai Harvey Moeis dan belasan orang lainnya jadi tersangka, giliran Sandra Dewi jadi sorotan.
Praktisi hukum, Togar Situmorang turut menyoroti nasib Sandra Dewi dari perspektif hukum.
Baca juga: Nasib Anak Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Terseret Korupsi, Pakar Sentil Dampak Jangka Panjang
Baca juga: Satu Penghalang Antara Raffi Ahmad dan Bayi Lily, Dipicu Perbedaan Sikap Rafatahar dan Rayyanza
Togar Situmorang meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas setelah rumah aktris Sandra Dewi digeledah.
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kasus dugaan korupsi PT Timah ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Togar Situmorang menyebut Kejaksaan telah menyita beberapa unit kendaraan dari penggeledahan di rumah bintang sinetron Tangan-Tangan Mungil itu.
"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).
"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," sambungnya.
Atas hal itu, pria yang juga merupakan kuasa hukum seteru Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto (CSB) itu meminta kasus suami Sandra Dewi itu diusut tuntas alias tak berhenti begitu saja.
"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.
Lebih lanjut ia membeberkan alasannya meminta hal demikian dilakukan.
"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."
Dipisahkan Perceraian, Ikke Nurjanah dan Aldi Bragi Akhirnya Kompak Lagi di Pelaminan Sang Putri |
![]() |
---|
Bersiap Naik Pelaminan Lagi, Luna Maya Bocorkan Tanggal Resepsi Kedua Bareng Maxime Bouttier |
![]() |
---|
Tarik Ulur Hubungan DJ Panda dan Erika Carlina, Antara Itikad Baik dan Ancaman |
![]() |
---|
Hobi Tak Biasa Bagi Pesinetron Wanita, Natasha Ryder Beber Pemicu Ketagihan Tunggangi Moge |
![]() |
---|
Kehilangan Jejak Istri Sampai Muncul Sayembara, Ajun Perwira Akhirnya Ungkap Keberadaan Mami Ipel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.