Berita Banjarbaru

Tak Ada WFH, Mulai Besok Seluruh Pegawai Pemprov Kalsel Wajib Ngantor

Tidak ada WFH, mulai besok seluruh Pegawai Pemprov Kalsel wajib bekerja di kantor atau work from office

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Foto dok
ASN di lingkup Pemprov Kalsel saat apel beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024 tak berlaku di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Seluruh pegawai Pemprov Kalsel wajib bekerja di kantor atau work from office (WFO) mulai Selasa (16/4/2024).

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai pertimbangan.

Mengingat, arus mudik di Kalsel tak sepadat seperti wilayah Jawa.

“Kalsel tidak terlalu terpengaruh dengan arus mudik maupun balik,” kata Tantri, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Kehadiran ASN Setelah Libur Idulfitri 2024 akan Dipantau, Sekda HSU Sebut Belum Ada yang Ajukan WFH

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFH Usai Lebaran 2024, Wali Kota Banjarmasin :  ASN di Pelayanan Tetap Harus WFO

Bahkan, Tantri mengatakan, sebagian besar ASN Pemprov Kalsel juga sudah dikerahkan membantu pelaksanaan haul Datu Kelampaian ke-218 di Dalam Pagar, Martapura, Senin.

“Jadi mulai 16 April 2024 seluruh ASN dan pegawai wajib WFO,” ujarnya.

Aturan WFH usai libur panjang Lebaran Idul Fitri 2024 dilontarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pemerintah memberi kelonggaran kepada ASN untuk mengambil WFH dalam rentang 16 sampai 17 April 2024.

Baca juga: Daftar Syarat ASN Bisa WFH Saat 16-17 April 2024 demi Cegah Kemacetan Arus Balik, Ini Kata MenPANRB

Kelonggaran diberikan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024, terutama untuk ASN dari instansi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Sedangkan, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga utilitas dasar, diwajibkan tetap bekerja di kantor.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved