Selebrita

Nasib Olivia Anak Nia Daniaty yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS, Farhat Abbas: Bebas

Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty sempat divonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan penerimaan CPNS. Farhat Abbas kini ungkap kabarnya.

|
Editor: Murhan
Kolase Instagram @farhatabbasofficial dan @oliviadaniaty
Farhat Abbas, Nia Daniaty dan Olivia Nathania. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Olivia Nathania anak penyanyi Nia Daniaty sempat divonis 3 tahun penjara karena kasus penipuan penerimaan CPNS.

Kini, kabarnya diungkap mantan ayah tirinya, Farhat Abbas.

Dia menyebut Olivia Nathania sudah menghirup udara bebas meski baru divonis tiga tahun penjara akhir 2023 lalu.

Farhat mengungkapnya tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty.

Pada kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.

"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Tak Masalah Suami Selingkuh Asal Punya Rp 271 Triliun, Istri Richard Lee Viral, Sindir Sandra Dewi?

Baca juga: Tabiat Asli Rizky Billar Dibongkar Teman SMP di Kampung Halaman, Lesti Kejora Kaget: Mohon Maaf

Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.

"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.

Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.

"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.

Pernah tinggal satu rumah, Farhat mengakui mantan anak sambungnya itu kini lebih kalem.

"Yang jelas, dia pasti lebih kalem lah dibanding dulu. Saya kan nggak ada masalah dengan mereka, mereka kan masalah dengan hukum bukan masalah dengan Farhat," tukasnya.

Adapun diketahui, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara setelah melakukan serangkaian penipuan dalam kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan Olivia Nathania bersalah dan harus dihukum selama 3 tahun penjara serat membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar pada Rabu (13/12/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/12/2023), kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri pun mengucap rasa syukur saat putusan terhadap Olivia Nathania dibacakan.

Baca juga: Komentar Ibu Raffi Ahmad Lihat Lily yang Disebut Anak Adopsi Nagita, Imbas Postingan Dokter Fenny

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved