Kabar Kalteng

Bertujuan Tepat Sasaran, Ini Aturan Baru Pembelian Elpiji Subsidi Tiga Kilogram di Kota Palangkaraya

Bertujuan tepat sasaran, ini aturan baru pembelian elpiji subsidi tiga kilogram di Kota Palangkaraya.

|
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/HARI WIDODO
Ilustrasi: Operasi pasar penjualan elpiji subsidi di Kelurahan Keraton, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Bertujuan tepat sasaran, ini aturan baru pembelian elpiji subsidi tiga kilogram di Kota Palangkaraya.

Seperti diketahui, kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Kebiakan subsidi yang tepat sasaran diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya

Petugas gabungan dari Pemko Palangkaraya melakukan sidak ke Pangkalan Gas LPG untuk memastikan penjualan sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Baca juga: Update Kabakaran di Jalan Kuripan Gang 6 Banjarmasin, Empat Rumah Tinggal Puing-puing

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Kandanganlama Tala Ngeluruk ke Kebun Perusahaan Sawit, Pasang Poster Ini

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak bersama instansi terkait lainnya.

Salah satu diantaranya adalah Satpol PP Palangkaraya, yang sidak ke Pangkalan Gas LPG di beberapa tempat di Kota Palangkaraya.

Satu di antara pangkalan yang menjadi lokasi sidak hari ini, Rabu (17/4/2024) adalah Toko Tunas Baru yang terletak di Jalan Rajawali Kota Palangkaraya.

Pemilik Toko Tunas Baru, Ahmad menyebut pihaknya menjual gas LPG sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 22.000.

“Iya dengan harga HET yang disana (Rp 22.000),” jelasnya.

Kemudian ia menambahkan menurut sepengetahuannya, diperbolehkan untuk menjual selain daripada di daerahnya.

Namun ia menegaskan, pihaknya tetap memperioritaskan warga masyarakat yang berada diarea lingkungannya terlebih dahulu.

“Yang pasti di Lingkungan dulu, itu yang di haruskan,” sebutnya.

Ahmad menambahkan bagi masyarakat yang ingin membeli di Pangkalannya, diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.

“Untuk sekarang harus ada KTP, karena pakai MT sekarang. Nama mereka sudah di MT ini kan sudah terdaftar dikita,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pembeli Tunjukkan KTP, Pemilik Pangkalan Gas LPG Jalan Rajawali Palangkaraya Prioritaskan Warganya,

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved