Serambi UmmaH
Islam Percaya Dunia Medis, Khasiat Darah Ular Masih Spekulatif
Di Indonesia, bukan hal baru obat-obatan ada yang mengandung darah, empedu atau pun daging ular.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di Indonesia, bukan hal baru obat-obatan ada yang mengandung darah, empedu atau pun daging ular.
Darah ular misalnya, dipercayai dapat meningkatkan libido kaum pria, mengatasi darah rendah serta meningkatkan kebugaran tubuh.
Daging ular dapat dijadikan sebagai penghangat tubuh. Empedu ular diyakini dapat menyembuhkan penyakit kanker, paru-paru dan tumor.
Kemudian, sumsum ular dipercaya dapat menyembuhkan rematik, pengapuran dan asam urat.
Dan kulit ular yang dicampur kopi dipercaya sebagai obat penutup luka.
Selain itu, minyak ular disebut ampuh mengobati penyakit kulit. Pemakaiannya dioles.
Menurut Khadimul Majlis Tanwirul Qulub, ustadz M Muthohar, secara garis besar Islam tidak membenarkan berobat dengan hal semacam itu. Karena ada dalam sebuah hadis yang artinya, “Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam suatu perkara yang diharamkan untukmu.”
Terkait pengobatan atau suplemen, boleh atau tidaknya muslim menggunakan bahan ular tersebut, ustadz Muthohar menjelaskan bahwa terjadi khilaf atau selisih pendapat di kalangan ulama mengenai masalah tersebut.
“Karena ular termasuk hewan yang diharamkan dan kalau mati dengan proses bagaimana pun dihukumi najis,” ucap dia.
Maka, lanjutnya, keharaman perkara tersebut ada tiga unsur pertama melata, kedua menjijikkan, dan ketiga najis. Dan seandainya masih ada obat selain perkara tersebut, maka semua ulama menyepakati keharamannya.
Ustadz Muthohar menuturkan, bagi orang yang berobat dan benar-benar tahu tentang ilmu kesehatan, bahwasanya tidak bisa menempati obat yang manjur, selain obat tersebut, atau dia diberi kabar oleh dokter yang muslim bahwa obat yang mujarab hanyalah terbuat dari ular, maka hukumnya boleh menggunakannya. Selain itu tidak diperbolehkan.
Hukum dalam Islam sendiri terkait penggunaan hewan melata itu, imbuh ustadz Muthohar, tidak boleh karena itu masuk kategori hewan yang diharamkan kecuali keadaan darurat.
“Tergantung hewannya. Bila hewan tersebut diharamkan untuk dikonsumsi, maka hukumnya sama haramnya, Kalau hewan tersebut halal dikonsumsi, maka halal untuk di buat obat,” jelas dia.
Ketika memilih obat, dia menyarankan agar dilihat dulu komposisinya, dari bahan yang halal apa tidak, dan ada efek samping yang membahayakan apa tidak?
Terkait ayat yang menjelaskan tentang praktik demikian, dia mengungkapkan itu tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Selain itu, lanjutnya, termasuk kategori haram, darah juga termasuk benda najis yang mengharuskan kita menyucikan anggota tubuh, semisal untuk kepentingan salat.
| Ulama Idealnya Tidak Meminta, Ustadz H Abdul Hafiz Ungkap Rahasia Jaga Keikhlasan |
|
|---|
| Membantu Tak Harapkan Imbalan, Ustadz Hadi Purwanto Pegang Prinsip Pandai Bersyukur |
|
|---|
| Hukum Jasa Makelar dalam Islam, Ustadz Abdul Karim Ingatkan Syariat Jual Beli |
|
|---|
| LGBT Bukan Fitrah Manusia, Jelas Haram, Ustadz Zulkifli : Penyimpangan dan Dosa Besar |
|
|---|
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-Muthohar-Tanbu.jpg)