Berita Banjarmasin

Musnahkan Belasan Ribu Butir Ekstasi, Polresta Banjarmasin Beri Pasal Berat ke Para Pelaku

Polresta Banjarmasin lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode bulan Februari hingga April 2024, Kamis (18/4/2024).

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender dan dilarutkan ke air, Kamis (18/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode bulan Februari hingga April 2024, Kamis (18/4/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke air yakni sabu-sabu dengan total berat bersih 226,1 gram, 13.695 butir ekstasi dan 177,27 gram serbuk ekstasi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Semua barang bukti ini merupakan hasil ungkap 17 kasus. 13 LP dari Sat Resnarkoba, dua LP dari Polsek Banjarmasin Barat dan masing-masing satu LP lainnya dari Polsek Banjarmasin Tengah dan Sat Polairud Polresta Banjarmasin,” papar Sabana usai memimpin pemusnahan tersebut.

Baca juga: Posisi Terlentang, Geger Mayat Tergeletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 Mentawa Baru Sampit

Baca juga: Lokasi Truk Tronton Terguling di Muara Pitap yang Tewaskan Sopir, Termasuk Daerah Rawan Kecelakaan

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Banjarmasin menilai telah menyelamatkan 17.529 orang dari bahaya Narkotika.

Total barang bukti yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan ditaksir mencapai uang sebesar Rp7,4 miliar.

“Keseluruhan narkotika ini kami dapati dari 19 orang. Tiga orang di antaranya berasal dari luar Kalsel dan lima orang di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama,” tukas Sabana.

Adapun untuk pasal yang diberikan ke para tersangka, Sabana tegas akan memasangkan pasal seberat-beratnya sebelum kasus tersebut dilimpahkan lebih lanjut ke Kejaksaan.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved