Berita Nasional

Tak Lagi Arogan, Sopir Fortuner Kasus Pelat Mobil Bodong Hanya Menunduk Kala Sandang Baju Oranye

Berbeda 180 derajat dengan aksi arogannya yang marah-marah kala menabrak pengendara lain, kini PGWA hanya bisa menunduk dengan tangan terikat borgol.

Editor: Mariana
Tribunnews
PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu ditampilkan menggunakan baju tahanan setelah jadi tersangka hingga ditahan atas kasus pemalsuan surat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat viral karena arogan di jalan, pria berinisial PWGA sopir Fortuner telah resmi menyandang baju oranye ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya PGWA mengaku sebagai adik seorang jenderal, kini akibat ulahnya ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat mobil dinas TNI

Berbeda 180 derajat dengan aksi arogannya yang marah-marah kala menabrak pengendara jalan di kilometer 57 Tol Jakarta-Cikampek, kini PGWA hanya tertunduk diam membisu, dengan tangan terikat borgol.

Penampakan PWGA yang tertunduk lesu tersebut tampak sebelum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/2024). 

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka saat digiring menuju meja konferensi pers. 

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok 19 April 2024, Kalsel Cerah Berawan, Waspada Hujan Yogyakarta dan Sulbar

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Kamis 18 April 2024 Stagnan: Antam Rp 1.355.000 per Gram, Cek UBS

Ia terus menuduk saat ditampilkan di depan awak media. PWGA sempat memilih membelakangi wartawan saat dihadirkan.

Namun, ia kemudian diminta berbalik badan menghadap media yang sudah siap meliput konferensi pers. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, tersangka terjerat Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. 

PWGA kini terancam hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. 

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Wira memastikan PWGA bukan anggota TNI. 

Ia menuturkan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. 

"Adapun identitas tersangka yaitu inisial PWGA, lahir di Manado, 1 Agustus 1971, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," jelasnya.

Wira mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumah kakaknya yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin (16/4/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved