Pemilu 2024

Jelang Sidang di MK, Kuasa Hukum Caleg Demokrat Kalsel Siapkan Bukti Baru  

Kuasa Hukum Hairul Patarujali bersiap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kuasa Hukum Hairul Patarujali saat mengikuti sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Banjar, 28 Maret lalu. 

Raziv Barokah menyebut keputusan Bawaslu

Baca juga: Kronologi Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di Banjarmasin, Suami Korban: Bayi Keluar Tanpa Kepala

Baca juga: Bikin Bangga Banua, Sarah Karateka Kalsel Raih Perak di Kejuaraan Asia Tenggara

RI itu membuktikan kinerja Bawaslu Banjar dalam memeriksa dugaan pelanggaran administrasi mesti dievaluasi.

Raziv yang merupakan Senior Associate INTEGRITY Law Firm menilai, bukti-bukti yang disajikan pihaknya sajikan sebelumnya sudah terang benderang.

“Anehnya, termohon (lima PPK) tanpa menghadirkan bukti C Hasil pembanding, tiba-tiba dinyatakan tidak melanggar,” tuturnya.

Meski demikian, Raziv tetap belum puas. Sebab, Bawaslu RI hanya menyatakan tiga PPK yang melakukan pelanggaran administratif.

“Seharusnya, seluruhnya dinyatakan melanggar,” tegasnya.

Raziv menyebut, putusan Bawaslu RI hanya akan menjadi bukti pendukung. Karena, bukti utama di MK adalah C Hasil yang sebenarnya.

“C Hasil yang menunjukkan bahwa ada perbedaan penghitungan suara yang merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan PAN, sehingga memengaruhi hasil,” tuturnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved