Pilkada 2024
Sisa Sehari Perekrutan PPK Pilkada 2024, Ini Harapan KPU Tapin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin kembali melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada) 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin kembali melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Diungkapkan Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, untuk perekrutan telah diumumkan dan dibuka sejak 23 April hingga 29 April 2024 besok.
Per hari ini, sisakan satu hari, pendaftar untuk di 12 kecamatan sudah terdata 168 orang dengan rincian 108 laki-laki dan 60 perempuan.
Para pendaftar secara online melalui Siakba, sebagian juga telah mengantarkan berkas ke Kantor KPU Tapin sebagai kelengkapan.
Baca juga: Lunasi BPIH, Jemaah Calon Haji Banjarbaru Embarkasi Banjarmasin Dijadwalkan Berangkat Awal Juni 2024
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu-Sabu di Dompet
"Jadi perekrutan ini terbuka untuk umum, masyarakat Tapin bisa mendaftar dan kami berharap bisa memenuhi kuota keperluan sesuai hasil tahapan seleksi," ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Rian pun menyebutkan, untuk setiap kecamatan diperlukan lima komisioner PPK, sehingga total untuk 12 kecamatan setidaknya dibutuhkan 60 orang.
Pihaknya pun mendoakan yang sudah mendaftarkan bisa bersaing secara sehat dan lulus menjadi PPK yang baru untuk bertugas pada pemilihan Kepala Daerah baik Bupati dan Gubernur mendatang.
"Kita juga mengharapkan, mereka nantinya yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai, amanah dan berintegritas," pungkas Rian. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.