Berita Banjarmasin

Ibu Rumah Tangga di Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu-Sabu di Dompet

Seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Foto Prawira untuk Bpost
Seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran miliki narkotika jenis sabu-sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran miliki narkotika jenis sabu-sabu.

Perempuan bernama Artasiah alias Arta (55) itu diringkus setelah miliki tiga paket sabu-sabu dengan berat 5,26 gram.

“Ia tertangkap tangan sedang memegang dompet coklat yang berisi barang haram tersebut pada Selasa kemarin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (28/4/2024).

Dompet tersebut kata Prawira terlihat sedang dipegang oleh pelaku di tangan kanannya. Ia bahkan sempat membuang dompet tersebut karena mengetahui ada petugas kepolisian.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Marabahan Batola Ini Siap Beraksi di Peringatan Hari Tari se Dunia, Ini Harapannya

Baca juga: Disbudpar Sesalkan Ada Pungutan di Pulau Derawan Berau, Koordinasi dengan Kepala Kampung dan Camat

“Saat kami minta untuk membukanya, ternyata dompet tersebut berisi sabu-sabu, 10 lembar plastik klip kecil, dan satu sendok dari sedotan,” tukasnya.

Barang bukti beserta pelaku segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved