Berita Banjarmasin
Ibu Rumah Tangga di Jalan Kelayan Banjarmasin Selatan Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu-Sabu di Dompet
Seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang ibu rumah tangga di Jalan Kelayan A Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran miliki narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan bernama Artasiah alias Arta (55) itu diringkus setelah miliki tiga paket sabu-sabu dengan berat 5,26 gram.
“Ia tertangkap tangan sedang memegang dompet coklat yang berisi barang haram tersebut pada Selasa kemarin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (28/4/2024).
Dompet tersebut kata Prawira terlihat sedang dipegang oleh pelaku di tangan kanannya. Ia bahkan sempat membuang dompet tersebut karena mengetahui ada petugas kepolisian.
Baca juga: Siswi SMAN 1 Marabahan Batola Ini Siap Beraksi di Peringatan Hari Tari se Dunia, Ini Harapannya
Baca juga: Disbudpar Sesalkan Ada Pungutan di Pulau Derawan Berau, Koordinasi dengan Kepala Kampung dan Camat
“Saat kami minta untuk membukanya, ternyata dompet tersebut berisi sabu-sabu, 10 lembar plastik klip kecil, dan satu sendok dari sedotan,” tukasnya.
Barang bukti beserta pelaku segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Warga Mengeluh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di SPBU, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Pertamina |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding |
|
|---|
| Heboh Keluhan Motor Brebet Diduga Imbas Pertalite, Komisi III DPRD Kalsel Bakal Panggil Pertamina |
|
|---|
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |
|
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.