Berita Banjarmasin

Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding

Terdakwa perkara pembunuhan di kawasan Kampung Hijau, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur itu divonis 13 tahun penjara.

Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
SIDANG - Kamrani Alias Paman terdakwa perkara pembunuhan di Kawasan Kampung Hijau Sungai Bilu, menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/10/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak tampak ada hal mencolok dari ekspresi Kamrani alias Paman, saat Hakim Ketua, Asni Mereanti membacakan vonis hukuman terhadap dirinya.

Terdakwa perkara pembunuhan di kawasan Kampung Hijau, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur itu divonis 13 tahun penjara.

Hukuman yang didapat terdakwa tersebut lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun," kata Hakim Asni, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Putusan tersebut kemudian turut disetujui oleh terdakwa, JPU serta penasihat hukum terdakwa.

Tak berselang lama, pria mengenakan rompi tahanan merah dengan borgol tangannya itu pun tampak berjalan tegap, meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Kamrani menjalani proses hukum lantaran telah menghabisi nyawa seterunya Mat Jalil alias Jalil pada awal Juni 2025 lalu.

Baca juga: Sabtu Ini Jembatan Sei Ulin Dibuka, Dishub Banjarbaru Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kamrani menghabisi nyawa Jalil menggunakan sebilah tombak, yang ia tancapkan sebanyak dua kali ke kepala korban.

Berdasarkan dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, peristiwa ini bermula dari utang terdakwa kepada korban, senilai Rp 2 juta.

Satu pekan sebelum kejadian, korban berulang kali menagih utang tersebut, namun terdakwa belum mampu membayar.

Kemudian pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, korban datang ke rumah terdakwa di Jalan Sungai Bilu Laut, RT 5 RW 1, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur untuk kembali menagih.

Saat itu terjadi pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada perkelahian. Korban sempat menendang terdakwa hingga terjatuh, lalu dibalas dengan tendangan ke arah dada korban.

Saat berusaha kabur, korban diadang oleh seorang pria bernama Basit (masih dalam pencarian). Dalam situasi itu, korban terlihat berupaya mengambil senjata tajam dari pinggangnya.

Melihat hal itu terdakwa kemudian masuk ke rumah untuk mengambil tombak, dan mengejar korban yang telah melarikan diri menceburkan diri ke sungai.

Singkat cerita ketika korban muncul ke permukaan air dan berpegangan pada perahu, terdakwa menombak kepala korban sebanyak dua kali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved