Selebrita

Kata KUA Tambun Selatan Soal Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Singgung Soal Syarat Menikah

KUA Tambun Selatan buka suara soal kabar rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, singgung soal syarat menikah.

|
Instagram mahaliniraharja
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini digelar sebentar lagi.

Tanggal 5 Mei 2024 mendatang, Mahalini melangsungkan mepamit di Bali sebagai rangkaian acara jelang hari bahagianya.

Acara tersebut akan digelar di kediaman Mahalini.

Pasca acara adat itu, Rizky dan Mahalini dikabarkan baru akan menggelar acara di Jakarta.

Akan tetapi, pihak KUA Tambun Selatan yang merupakan kawasan domisili Rizky Febian dan Sule mengungkap jika nama calon mempelai tersebut belum terdaftar di kantor KUA tersebut.

Penghulu KUA Tambun Selatan, Mulyadi mengatakan, nama Rizky Febian dan Mahalini tidak terdaftar sebagai pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

“Sepengetahuan kami yang ada kantor KUA Kecamatan Tambun Selatan perihal pendaftaran nama tersebut (Rizky Febian dan Mahalini) belum ada dan belum terdaftar di sini, “ ujar Mulyadi, Penghulu KUA Tambun Selatan, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Curhatan Ria Ricis Soal Mertua Terbukti, Sosok Ibu Teuku Ryan Disebut Dalam Dokumen Putusan Cerai

Baca juga: Dulu Cuma Seorang Pelawak Radio, Nama Eko Patrio Kini Serius Dibidik Jadi Calon Menteri

Kemungkinan bisa saja pernikahan mereka dilangsungkan di wilayah lain.

Namun, pihak KUA mengatakan seharusnya calon mempelai meminta surat rekomendasi menikah dari KUA Tambun Selatan selaku KUA domisili calon mempelai.

“Bisa di tempat lain tapi harus melalui rekomendasi dulu dari kelurahan sini untuk kemudian bisa yang bersangkutan di KUA yang mana akan melangsungkan pernikahan, “ jelas Mulyadi.

Mulyadi mengatakan bisa saja calon mempelai mendaftar di KUA lain.

Namun memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika demikian.

“Ya mungkin dia mendaftarkan di KUA tempat lain, “ ucap Mulyadi.

“Jadi prosedurnya kalau mendaftarkan di KUA tempat lain harus melakukan melampirkan dulu pengantar dari RT RW kemudian ke Kelurahan kemudian minta rekomendasi dari KUA Kecamatan domisili langsung direkomendasikan ke kantor yang akan dilaksanakan oleh Febian, “ imbuhnya.

 

Rumah Mahalini Dipermak Jelang Pernikahan dengan Rizky Billar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved