Kabar Kaltara

12 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Polda Kaltara: 8 di Malaysia dan 4 Orang di Dalam Negeri

Polda Kaltara dan jajarannya telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, Mabes Polri melibatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dengan sistem police to police.

Polda Kaltara dan jajarannya sendiri telah menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang) untuk 12 orang terduga pelaku kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Taufik beberkan bahwa 12 orang DPO tersebut, delapan di antaranya berada di Malaysia dan empat orang lainnya berada di dalam negeri.

Dalam penanganan kasus TPPO ini, juga melibatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dengan sistem police to police.

Baca juga: Penampakan Buaya Berukuran Besar Kembali Muncul di Bibir Pantai Angsana Tanahlaut, Naik ke Daratan

Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan Sergap Ibu Rumah Tangga, Kedapatan Simpan 67 Poket Sabu

Jadi Mabes Polri menjalin kerjasama dengan Polisi Malaysia untuk pengejaran DPO TPPO.

"Polisi Malaysia akan menyerahkan DPO yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polda Kaltara untuk dituntut sebagaimana perundangan yang berlaku," ungkap Taufik.

Bahkan pada tahun 2023, ada delapan DPO yang berhasil diamankan oleh PDRM dan diserahkan ke Polda Kaltara.

Para DPO itu dituntut pasal TPPO dengan hukuman tiga tahun ke atas.

"Untuk yang DPO dalam negeri kami bekerjasama antar Polda," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polda Kaltara Ungkap 12 Orang Tersangka Perdagangan Orang, Kini Ditetapkan Status Buronan,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved