Berita Tanahlaut

Belasan Formasi Anggota Panwaslu Kecamatan di Tanahlaut Lowong, Bawaslu Mulai Lakukan Rekrutmen

Sebagian formasi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini lowong.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
INILAH Kantor Bawaslu Tala di kawasan Jalan A Yani, Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebagian formasi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini lowong.

Pengisian formasi yang lowong tersebut saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Prosesnya sedang berlangsung.

Informasi dihimpun Selasa (7/5/2024), tahapan penerimaan berkas pendaftar berakhir pada Selasa (7/5/2024) hari ini.

Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu menerangkan rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan yang dilakukan saat ini tidak pada semua kecamatan.

Baca juga: Berkunjung ke Rumah Ibu, Pria di Desa Solan Jaro Tabalong Kalsel Ini Akhiri Hidup dengan Seutas Tali

Baca juga: Simpan Empat Paket Sabu, Seorang Warga Desa Banua Jingah HST Digiring Polisi

"Kami mengisi beberapa yang kebetulan saat ini lowong pada delapan panwaslu kecamatan. Totalnya ada 12 yang lowong," papar Gunawan.

Delapan panwaslu kecamatan yang saat ini keanggotaannya tidak lengkap yaitu Kecamatan Batibati, Kurau, Bumimakmur, Tambangulang, Bajuin, Panyipatan, Takisung, dan Kintap.

Sedangkan tiga keanggotaan panwaslu kecamatan lainnya masih lengkap yaitu Kecamatan Pelaihari, Batuampar,  dan Jorong. Karena itu di tiga kecamatan ini tidak dilakukan rekrutmen.

Gunawan menerangkan lowongnya beberapa posisi (formasi) anggota panwaslu kecamatan pada delapan kecamatan tersebut menyusul adanya aturan baru dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Ketentuan itu, jelas Gunawan, secara tegas menyatakan bagi anggota panwaslu kecamatan yang berstatus PNS atau PPPK maka harus cuti di luar tanggungan pemerintah. Dengan kata lain tidak mendapatkan gaji.

"Hal itu yang sepertinya dirasa berat sehingga beberapa anggota panwaslu kecamatan yang berstatus PNS/PPPK akhirnya memilih mundur. Kalau sebelumnya kemarin masih bisa merangkap," jelas Gunawan.

Ia mengatakan jika jumlah pendaftar masih kurang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Pasalnya sesuai ketentuan, juga harus memperhatikan keterwalikan perempuan.

Misal pada panwaslu kecamatan A yang lowong satu dan yang mendaftar cuma satu, maka harus diperpanjang untuk membuka peluang bagi pendaftar perempuan.

Tapi jika setelah diperpanjang tetap tidak ada pendaftar perempuan, papar Gunawan, maka tidak dipaksakan juga keterwakilan perempuan.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk rekrutmen pengawas kelurahan/desa akan direncanakan dimulai dilaksanakan pada 15 Mei nanti.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved