Serambi Ummah

Kasus Viral Pernikahan Sesama Jenis, Adinda yang Berhijab Ternyata Laki-laki

Viral pernikahan sesama jenis AK awalnya berkenalan dengan ESH melalui media sosial pada 2023.

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Mariana
KOMPAS.com/Taufiqurrahman
Ilustrasi. Buku Nikah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belakangan viral berita tentang kasus penipuan yang dialami AK (26), pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jawa Barat. Selama bertahun-tahun, dia dikibuli oleh istrinya. Dikira wanita tulen, ternyata seorang laki-laki berinisial ESH (26).

AK awalnya berkenalan dengan ESH melalui media sosial pada 2023. Selama berhubungan, ESH kerap mengenakan pakaian wanita muslim, bahkan pakai cadar.

“Berdasar keterangan yang kami dapat, kenalannya sudah setahun lalu melalui media sosial. Kepada AK dia mengaku sebagai wanita bernama Adinda. Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan korban, ESH ini kerap mengenakan pakaian syar’i,” beber Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik.

Sebelumnya di Jambi juga terbongkar kasus pernikahan sejenis. Seorang perempuan melaporkan suaminya sendiri, yang ternyata pria abal-abal, ke polisi. Hal ini terbongkar setelah 10 bulan pernikahan dan tinggal bersama di rumah orangtua korban.

Penikahan ini pun awalnya bermula dari aplikasi pencarian jodoh. Saat berkenalan, pria yang ternyata seorang wanita itu mengaku bernama Ahnaf, berprofesi sebagai dokter sekaligus pengusaha batu bara.

Baca juga: Mahasiswa ULM Banjarbaru Hilang di Kapuas Belum Ditemukan, Pencarian Diteruskan hingga Hari ke-10

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Jumat 10 Mei 2024, Kalsel Berawan Potensi Hujan, Cek Bengkulu dan Kaltim

Dua kasus di atas sangat mengagetkan masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan yang mayoritas muslim.”Asli saya tidak menyangka. Sebab Islam gak bisa menerima pernikahan sejenis,” ucap Abdi, satu warga Kota Martapura, Kabupaten Banjar, kepada Serambi UmmaH

“Pendapat saya mengenai kasus pernikahan sesama jenis ini berkaitan dengan kondisi pergaulan dan penyimpangan seksual yang banyak terjadi di masyarakat,” ujar dia lagi.

Warga lainnya, Shintya Chutwatun Aziza, menuturkan, kasus ini sudah menjadi rahasia umum. “Saat ini hubungan sesama jenis bukan lagi hal yang tabu,” kata warga Jalan Kelapa Sawit Kota Banjarbaru itu.

Tentu saja, imbuh dia, bila dilihat dari sudut Islam, tindakan seperti ini merupakan hal yang menyimpang dan dilarang. “Namun, perilaku menyimpang ini tetap terjadi di kalangan masyarakat. Pelaku berusaha menutupi dengan cara menyembunyikan identitas asli,” papar Aziza.

Dari segi hukum, sambungnya, tindakan ini termasuk tindak pidana yang merugikan dan dapat dikenai pasal pidana. Kasus seperti ini sering terjadi melalui media sosial atau aplikasi pencarian jodoh yang memungkinkan identitas asli dari para pengguna dapat dipalsukan dengan mudah.

“Penampilan para pelaku penyimpangan seksual juga dapat diubah sesuai keinginan mereka,” tambah Aziza.

Penipuan jenis kelamin ini, lanjutnya, akhirnya terungkap setelah melakukan pernikahan, saat yang bersangkutan tinggal bersama pasangannya. “Harusnya lebih diwaspadai. Sebab penyimpangan seksual merupakan sebuah tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan,” ucap Aziza.

Perilaku penyimpangan seksual ini, menurut dia, dapat dicegah dengan cara memberikan edukasi sejak dini kepada anak, agar mereka mengetahui batasan dan perilaku penyimpangan seksual. (lis)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved