Serambi Ummah
Pencarian Pasangan dalam Syariat, Istikharah dan Taaruf
Dalam Islam dalam proses pencarian pasangan agar tidak tertipu, maka ada proses taaruf dan lamaran atau khitbah.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Mariana
Oleh: Pimpinan Majelis Fathurrosyad Martapura, H Muhammad HR
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pertama hukum pernikahan sesama jenis tidak ada dalam Islam. Islam tidak mengakui, artinya tidak sah. Artinya tidak ada pernikahan di sini. Karena, pernikahan itu syaratnya ada mempelai pria dan mempelai wanita dan saksi.
Lantas dalam kasus itu apakah laki laki itu berdosa? Perlu dilihat dulu sejauh mana cara dia mencari pasangan. Di sini ada yang janggal. Masak iya dalam pencarian pasangan, sekian bulan itu dia tidak merasa ada keanehan. Atau memang mereka suka sesama sejenis, sehingga karena hal hal tertentu lalu disudutkan pasangannya? Karena itu, kembali kepada ke kasusnya masing-masing.
Kalau saya secara logika, kasus ini berat diterima. Sebab, dalam Islam dalam proses pencarian pasangan agar tidak tertipu, maka ada proses taaruf dan lamaran atau khitbah.
Karena proses pencarian pasangan hidup tradisinya melibatkan keluarga ada perempuan ada walinya atau saudaranya.
Jika dilihat kasus itu, dia melamarnya ke siapa. Masak tidak ada sama sekali keluarganya? Apakah itu laki-laki atau perempuan atau waria.
Baca juga: Kasus Viral Pernikahan Sesama Jenis, Adinda yang Berhijab Ternyata Laki-laki
Baca juga: Viral Calon Bupati di Kudus Ngaku Titisan Soekarno, Sebut Megawati dan Prabowo dengan Panggilan Ini
Jika dia (si laki laki) itu tahu kalau waria dan jelas statusnya lakian dan diteruskan maka berdosa karena diharamkan.
Dasar hukumnya: Bahwa Allah melaknat orang-orang yang mengerjakan kerjaannya (homoseksual) kaum Luth. dan Rasullulah mengatakannya tiga kali.
Lalu bagaimana tuntunan Rasulullah agar mencari jodoh tidak tertipu? Yakni caranya berdoa dan melalui salat istikharah, minta carikan orangtua.
Terkadang kita melihat dan mencari karena nafsu. Karena itu, saran beberapa ulama jika ingin mencari jodoh melalui pencarian orangtua dan melalui mekanisme taaruf. Kalau taaruf dilakukan, maka tidak akan tertipu. (lis)
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
| Zakat Tak Hanya Penggugur Kewajiban, Ketua Baznas Banjarbaru : Pembersih Harta dan Jiwa |
|
|---|
| Pengalaman Menarik Kepala KUA Tapin Utara, Nikahkan Pengantin di Rumah Sakit |
|
|---|
| Tradisi Bagarakan Sahur di Kalsel, Ustadz H Abdul Hafiz : Bagian Budaya Ramadan |
|
|---|
| Unik dan Menarik, Ustadz Hadi Purwanto Berdakwah Melalui Seni Kaligrafi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Viral-cianjur-pria-mengaku-wanita-adinda-Zahra-menikahi-pria-lain.jpg)